Dokter Makmur ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga menganiaya balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Makmur dikenai wajib lapor.
"Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri, dilansir detikSulsel, Senin (31/7/2023).
Kepada polisi, dokter Makmur mengaku tak berniat menganiaya korban. Dia hanya terbawa emosi karena bidak caturnya diambil oleh korban.
"Motifnya dia kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, sementara bermain catur," katanya.
Dalam kasus ini, Makmur dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak akibat penganiayaan itu.
"Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Alim Bachri.
Sebelumnya, Direksi RSU Bahagia Makassar memecat Dokter Makmur akibat kasus ini. Dokter Makmur dipecat karena dianggap melanggar aturan internal dari pihak RSU Bahagia Makassar.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)