"Ini kan kalau kita matikan nanti akan ketahuan (alasan ponsel pakai IMEI ilegal)," kata Brigjen Adi Vivid kepada detikcom, Senin (31/7/2023).
Adi kemudian menyinggung kemungkinan warga yang membeli ponsel di gerai resmi berpotensi memiliki IMEI ilegal. Karena itu, kata dia, rencana mematikan ponsel dengan IMEI ilegal ini untuk mengetahui hal tersebut.
"Yang kasihan ini yang nggak sadar," tutur dia.
Adi mengatakan konsumen yang sengaja membeli HP di pasar gelap akan ketahuan. Mereka akan diminta membayar cukai, sehingga negara untung.
"Tadi kan misalnya 'Iya, Pak, saya sengaja beli black market harganya beda', 'ya sudah sekarang kamu bayar ini buat negara', artinya negara diuntungkan, akan terjadi pemasukan, yang tadinya tidak ada, sekarang ada," tutur dia.
191 HP IMEI Ilegal Akan Di-shutdown
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Tak main-main, ada 191 ribu handphone ilegal di Indonesia yang tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7), mengatakan aksi IMEI ilegal ini terjadi pada 10-20 Oktober 2022. Ada 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui verifikasi.
"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkap Adi Vivid.
Dia mengatakan mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut bermerek iPhone. Bareskrim Polri akan melakukan shutdown pada 191 ribu handphone yang tidak sesuai dengan prosedur hukum itu.
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00," ujarnya. (lir/imk)