Pakar Hukum Dukung Bareskrim Usut Tuntas Kasus Mafia IMEI Ilegal

Pakar Hukum Dukung Bareskrim Usut Tuntas Kasus Mafia IMEI Ilegal

Zunita Putri - detikNews
Senin, 31 Jul 2023 11:32 WIB
Hibnu Nugroho Prof Dr
Prof Hibnu Nugroho (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus IMEI ilegal. Hibnu mendukung Polri mencari seseorang yang diduga terlibat di balik kasus IMEI ilegal ini.

"Kalau dari hukumnya jelas itu mafia merugikan negara, permasalahannya ini main sendiri atau ada backup-nya? Yang kita lihat kan kerugian cukup besar dan merugikan masyarakat, masalahnya itu main sendiri atau ada komplotannya, atau backup," ujar Hibnu saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

"Sekarang itu kan banyak mafianya, yaitu saya kira itu harus dihabisi oleh Bareskrim dan ditindak tegas," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hibnu menduga enam tersangka ini memiliki orang dalam untuk menyukseskan aksinya. Karena itu, Hibnu mendukung Polri mengusut masalah ini hingga tuntas.

"Nggak cukup 6 tersangka aja, dalam hal seperti ini pasti ada backup, nah itu harus dicari apakah ada pejabat atau oknum itu tantangan Polri sendiri," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Jaringan Mafia Ilegal Terbongkar

Diketahui, Bareskrim berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal. Ada 6 tersangka yang sudah ditangkap.

"Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).

Pengungkapan kasus ini, kata Wahyu, berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 ahli.

Aksi IMEI ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Sementara itu, telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

Wahyu juga mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.

"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," kata Wahyu.

Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan 191.965 IMEI ke CEIR.

"Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR," ujarnya.

(zap/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads