Seorang kakek berusia 55 tahun di Larangan, Kota Tangerang ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah melakukan pencabulan kepada bocah laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing menjelaskan korban yang sedang bermain layangan dibawa ke semak-semak. Di sana, pelaku kemudian memaksa korban menyetubuhi dirinya.
Saat itu pelaku mencabuli korban. Di sanalah pelaku mencabuli korban bocah laki-laki dan memaksa korban untuk menyetubuhinya.
"Korban sedang bermain layangan bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke semak-semak dan memaksa melakukan persetubuhan," kata Rio dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Aksi tersebut dipergoki oleh saksi yang ada di lokasi. Saat itu pelaku sempat mengelak namun berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.
"Korban adalah anak yang berkebutuhan khusus. Pelaku mengaku menyuruh korban untuk bersetubuh dengannya sebanyak 4 kali di waktu yang berbeda," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Rio menambahkan, pelaku juga sudah ditahan karena aksi bejatnya tersebut.
"Terhadap pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Sudah ditahan," imbuhnya.
Lihat juga Video: Ini Wajah 3 Kakek yang Cabuli Bocah 10 Tahun di Maros
(wnv/dhn)