Dua Polisi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di Bogor. Mereka adalah Bripda IMS dan Bripka IG yang juga merupakan anggota kepolisian.
"Terhadap tersangka, yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripda IMS Konsumsi Alkohol Sebelum Bripda IDF Tertembak
Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Bripda IDF yang tertembak di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengungkap Bripda IMS mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Bripda IMS dan Bripka IG Dipatsus
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dua tersangka kasus tertembaknya Bripda IDF di Cikeas, Bogor telah dipatsus atau penempatan khusus. Mereka adalah Bripda IMS dan Bripka IG.
"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provos Divpropam Polri," ujar Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Ramadhan mengatakan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik pada Bripda IM dan Bripka IG.
"Ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terhadap kedua personel tersebut," kata Ramadhan.