Kuasa hukum anggota Densus 88, Bripda Igantius atau Bripda ID, mempertanyakan soal senjata rakitan ilegal yang digunakan tersangka Bripda IM dalam insiden polisi tembak polisi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, aneh jika anggota Densus 88 memiliki senjata rakitan ilegal.
"Itu juga jadi pertanyaan kami, bagaimana senjata rakitan itu bisa dimiliki oleh Densus 88. Karena keterangan Polres Bogor senjata itu diduga ilegal, itu bagaimana mungkin bisa terjadi. Jadi itu harus diperjelas di publik," kata kuasa hukum Bripda ID, Jajang, kepada wartawan di Kedai Kopi Jhonny, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).
Jajang meminta pihak kepolisian segera mengusut dari mana senjata ilegal tersebut berasal. Sebab, menurutnya, peredaran senjata ilegal itu harus jadi perhatian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang benar itu senjata ilegal, Mabes harus segera mengusut dari mana senjata ilegal tersebut. Karena memang menurut saya dari pihak Polda Metro Jaya sedang menangani peredaran senjata ilegal cukup banyak dan itu harus menjadi perhatian bahwa di Indonesia ini banyak beredar," ujarnya.
Diketahui polisi sudah menyita sejumlah bukti dari kasus tewasnya Bripda ID di Rumah Susun Polri, Cikeas, Bogor. Bripda ID tewas setelah kena tembak sesama polisi.
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Peristiwa penembakan itu terjadi pada 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB. Selain senjata api rakitan, polisi menyita barang bukti lain berupa selongsong peluru.
"Satu buah selongsong kaliber .45 ACP," kata Ahmad Ramadhan.
Polisi juga mengamankan baju Bripda IDF sebagai barang bukti. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur-unsur pendukung.
"Peristiwa tersebut sedang diproses pidananya oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Proses kode etik oleh Div Propam Polri," kata Ramadhan.
Simak juga Video '2 Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Kini Dipatsuskan':
Selanjutnya: Polisi dalami kepemilikan senjata api ilegal.
Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan pihaknya bakal mengkonfrontasi kedua tersangka kasus tewasnya Bripda ID, yakni Bripda IM dengan Bripka IG. Pemeriksaan konfrontasi, kata dia, dilakukan untuk mendalami asal usul senjata api ilegal yang menewaskan Bripda ID.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal-usul senjata," ujarnya dalam jumpa pers yang sama.
Pasalnya, dari hasil penyidikan sementara, baru diketahui bahwa senjata api ilegal tersebut merupakan milik Bripka IG. Kendati demikian, belum diketahui alasan Bripka IG memiliki senjata api rakitan ilegal tersebut.
Lebih lanjut Surawan mengatakan pemeriksaan kedua tersangka juga dimaksudkan untuk mengetahui proses serah terima senjata dari Bripka IG kepada Bripda IM.
"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS, namun pengakuannya milik IG," ucapnya.
Adapun peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB, di kamar 11 Rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.