Pihak TNI dan KPK telah mengadakan pertemuan sore ini perihal penanganan kasus korupsi di Basarnas yang turut melibatkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. TNI mengaku penyidikan dugaan korupsi Henri di Puspom TNI tidak melibatkan KPK sejauh ini.
"Iya, sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). Marsda Agung menjawab soal wacana adanya tim gabungan penyidik KPK dan TNI dalam mengusut dugaan korupsi Kabasarnas.
Pihak TNI hari ini juga telah bertemu dengan pimpinan KPK terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas. Agung mengaku, untuk proses di Puspom TNI, Kabasarnas belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum (tersangka), kita baru mulai," ujar Agung.
Ajakan Adanya Tim Koneksitas dari KPK
Wacana pembentukan tim koneksitas di kasus korupsi Kabasarnas awalnya diutarakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex perlu adanya penyidik gabungan dari KPK dan TNI dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan Kabasarnas.
"Sesuai ketentuan perundangan kalau itu tunduk pada dua yurisdiksi, dua kewenangan, sesuai dengan ketentuan seharusnya dibentuk tim koneksitas. Tadi kami sudah bicarakan kemudian dibentuk tim koneksitas di mana di dalam surat perintah penyidikan itu ada penyidik dari KPK dan ada penyidik dari Puspom TNI," kata Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Alex mengaku KPK akan bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pekan depan dalam membahas wacana tersebut. Pertemuan dengan Panglima TNI itu nantinya turut membahas penanganan kasus yang melibatkan Kabasarnas.
Pihaknya juga mendorong adanya MoU antara TNI dan KPK dalam menangani kasus hukum yang melibatkan anggota TNI aktif.
"Selama ini sejauh ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom TNI. Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini karena tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti ini terulang kembali. Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi," katanya.
Alex menambahkan kerja sama dengan TNI itu diharapkan mencegah adanya ketimpangan putusan hukum antara pelaku sipil dan TNI.
"Kalau perkara korupsi kan kita tahu sudah ada pengadilan khusus, pengadilan tindak pidana korupsi. Jangan sampai misalnya ada disparitas dalam penanganan perkara ini. Ini yang kita khawatirkan," ucap Alex.
Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar.
Simak Video 'Danpuspom: Panglima Sangat Kecewa Korupsi Masih Ada di Lingkungan TNI':
(dwia/dwia)