Kronologi Bripda ID Tewas Tertembak: Berawal Minum Miras dan Tunjukkan Senpi

Kronologi Bripda ID Tewas Tertembak: Berawal Minum Miras dan Tunjukkan Senpi

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 16:20 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rumondang-detikcom)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap kronologi kasus Bripda ID tewas tertembak oleh Bripda IM. Kasus ini bermula dari kumpul-kumpul di Rumah Susun Polri.

"Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB di Rusun Polri Cikeas Udik, Tersangka IM bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul, mereka bertiga mengkonsumsi miras dan Tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi tersebut, yaitu saksi AN dan AY," ujar Rio dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Rio mengatakan saat itu senjata api yang ditunjukkan ke saksi AN dan AY tanpa magasin atau tempat peluru. Setelah itu, tersangka IM memasukkan senpi ke tas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil rekaman CCTV yang kami dapat, menunjukkan pada pukul 01.39 lewat 9 detik, korban ID memasuki kamar saksi AN," ujar Rio.

Saat itu, berdasarkan keterangan dua saksi, tersangka IM kembali mengeluarkan senjata api dan menunjukkan kepada korban. Namun tiba-tiba meletus dan peluru mengenai bagian telinga bawah korban.

ADVERTISEMENT

"Korban ID terkena bagian bawah telinga sebelah kanan menembus tengkuk belakang sebelah kiri. Setelah itu, terlihat pada rekaman CCTV, saksi AN dan AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 lewat 01 detik," jelasnya.

"Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik. Akibat kejadian tersebut, korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," lanjut Rio.

Tersangka dalam kasus ini, Bripda IM dan Bripka IG, dijerat dengan pasal berlapis. Berikut bunyi Pasal 359 dan 338 KUHP yang dijeratkan ke tersangka IM dan IG:

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 359

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Simak Video 'Polisi Tembak Polisi, Bripda IDF Tewas dengan Satu Luka Tembak':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads