Polri mendalami kasus Bripda IDF tewas tertembak senjata api rekannya di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Kasus tersebut akan diusut dalam ranah pidana serta kode etik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik bakal ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
"Alasan kenapa Paminal (pengamanan internal) Propam Mabes Polri, (karena) satuan kerja (satker) Densus itu di bawah Mabes Polri," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, kasus penyidikan pidana kedua tersangka tetap ditangani Polres Bogor. Sebab, lanjut Ramadhan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Kalau alasan penyidikan karena locus de licti dia di Bogor. Jadi, penanganan pidananya itu Polres Bogor tapi penanganan sidang disiplin atau sidang etik ada di Propam Polri," ujarnya.
Di sisi lain, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan terjadinya insiden tersebut disebabkan oleh kelalaian. Dimana, Bripda IDF tewas karena tekena tembakan saat Bripda IMS mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ujar Aswin kepada wartawan, Kamis (27/7).
Sebagai informasi insiden itu terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.
Adapun kabar tewasnya IDF viral di sosial media Instagram. Dalam sebuah unggahan akun @kamidayakkalbar memperlihatkan jenazah Bripda IDF di dalam peti mati yang diduga memiliki luka bekas tembakan di belakang telinga.
Dalam narasi video itu disebut bahwa terduga pelaku yang menembak merupakan senior Bripda IDF yang bertugas di Densus 88 Antiteror Polri di Jakarta. Masih dalam video yang sama, dituliskan bahwa kejadian itu didasari karena adanya pertengkaran antara Bripda IDF dengan terduga pelaku.
Simak Video 'Satu Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Telah Dipatsus':