Bripda IM dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka atas kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF. Keduanya kini telah dipatsus atau penempatan khusus.
"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provos Divpropam Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Ramadhan mengatakan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik pada Bripda IM dan Bripka IG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terhadap kedua personel tersebut," kata Ramadhan.
Ia memastikan Polri berkomitmen menindak tegas dan bersikap objektif terkait kejadian ini. Ramadhan mengatakan saat ini proses pidana dan kode etik tengah berlangsung.
"Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini," tuturnya.
"Saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri," sambungnya.
Simak Video 'Satu Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Telah Dipatsus':