Polri menyatakan berkomitmen untuk menindak tegas dan bersikap objektif di kasus Bripda IDF atau ID tewas tertembak oleh rekannya di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Proses pidana dan proses etik bakal dijalankan.
"Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Ramadhan menyampaikan kedua terduga pelaku Bripda IMS dan Bripka IG melanggar kode etik. Keduanya kini telah ditempatkan di tempat khusus di Propam Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provos div Propam Polri," ujar Ramadhan.
Polri Amankan Senpi Rakitan
Selain itu, Ramadhan menyampaikan Polri mengamankan sejumlah bukti dari kasus tewasnya Bripda IDF. Salah satunya senpi rakitan.
"Bukti, satu unit senjata api rakitan ilegal," kata Ramadhan.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB. Selain menyita senjata api rakitan, polisi menyita barang bukti lain berupa selongsong peluru.
"Satu buah selongsong kaliber .45 ACP," kata Ahmad Ramadhan.
Polisi juga mengamankan baju Bripda IDF sebagai barang bukti. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur-unsur pendukung.
"Peristiwa tersebut sedang diproses pidananya oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Proses kode etik oleh Div Propam Polri," kata Ramadhan.
Simak Video 'Polisi Tembak Polisi, Bripda IDF Tewas dengan Satu Luka Tembak':