Dokter di Medan Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD Divonis 3 Bulan Bui

Dokter di Medan Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD Divonis 3 Bulan Bui

Raja Malo Sinaga - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 12:30 WIB
dr Gita saat menjalani sidang putusan di PN Medan
Foto: dr Gita saat menjalani sidang putusan di PN Medan (Raja Malo/detikSumut)
Jakarta - Dokter yang menjadi terdakwa karena menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan, dr Gita, divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Medan. Hakim memutuskan Gita bersalah dalam perkara itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata hakim Immanuel di PN Medan, Kamis, (27/7/2023).

Gita juga dikenakan denda Rp 500 ribu. Apabila denda itu tidak dibayarkan, masa kurungan Gita ditambah 2 bulan.

Namun masa tahanan itu, jelas hakim Immanuel, tidak perlu dijalani Gita. Hakim memutuskan untuk memberi Gita masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam waktu tersebut Gita melakukan tindak pidana lainnya, maka vonis akan dijalani Gita.

"Tiga, menyatakan agar pidana penjara tersebut tidak akan dijalani oleh terdakwa kecuali apabila di kemudian hari dalam suatu putusan hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan," jelasnya.

Gita sebelumnya dituntut 4 bulan penjara dalam kasus penghalangan pelaksanaan penanggulangan wabah. Terdakwa dengan sengaja menyuntikkan vaksin kosong kepada anak SD di Medan.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Saat Perundungan Calon Dokter Spesialis, Ada yang Diminta Ratusan Juta Rupiah':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/idh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads