Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong dengan tersangkanya salah seorang dokter berinisial G. Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Berkas dr G sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum," kata Hadi kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Hadi mengatakan pelimpahan itu dilakukan pada Selasa (22/2). Dia menyebut berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikkan vaksin sudah lengkap di tahap penyidikan dan dilimpahkan ke jaksa.
Hadi mengaku sejauh ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang, yang keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah nonreaktif," sebut Hadi.
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih. Saksi-saksi tersebut terdiri atas ahli hingga korban.
"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, statusnya tersangka," sebut Hadi.
Sebelumnya diberitakan, video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan ke anak SD di Medan viral. Polisi pun turun tangan menyelidiki kasus ini.
"Sedang kita dalami," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi.
Sementara itu, dokter G, yang melakukan suntikan vaksin kosong ke anak SD, meminta maaf. Dia mengaku khilaf atas peristiwa tersebut.
"Saya mohon maaf atas kesilapan yang saya buat ini," kata dokter G di Mapolres Belawan.
Selang beberapa hari kemudian, Polda Sumut menarik proses pemeriksaan dugaan vaksin kosong tersebut. Polisi menyebut sejauh ini ada dua orang anak yang diduga menerima vaksin kosong.
"Proses penyidikannya sudah kita ditarik ke Polda Sumut agar lebih memudahkan birokrasi. Karena kita harus berkoordinasi dengan teman-teman dari IDI, Dinas Kesehatan dan ini terus dilakukan oleh direktorat kriminal umum. Itu ada 13 saksi yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (25/1).
"Jadi ada penambahan korban, jadi dari hasil pengembangan yang tadinya kita lakukan penyelidikan terhadap satu orang yang viral dari pengembangan kita itu ada dua. Jadi korbannya ada 1 yang sudah dilaporkan kemudian ada satu lagi anak-anak juga. Termasuk kedua orang tua korban juga sudah kita mintai keterangan," tambah Hadi.
Kemudian, dokter G kembali angkat bicara. Dia, melalui pengacaranya, membantah vaksin yang disuntikkan itu kosong.
"Kegiatan vaksinasi adalah kegiatan bersama antara Polres Belawan dan PDGI. Klien kami tersebut sudah melakukan tugasnya dengan baik sesuai SOP," kata pengacara dokter G, OK Dedek Kurniawan, Rabu (26/1).
Dedek menyebut ada vaksin yang disuntikkan kepada anak SD tersebut. Isi suntikan itu disebut sedikit.
"0,5 mili itu memang untuk anak di bawah umur. 0,5 itu memang sedikit sekali, tampak di kamera itu kosong, padahal berisi," sebut Dedek.
Dedek pun menjelaskan soal permintaan maaf yang sempat dilontarkan dokter G. Dedek menyebut saat itu dokter G meminta maaf bukan karena mengaku bersalah.
"Permintaan maaf bukan menyatakan dia bersalah, permintaan maaf itu jika saya (dokter G) disebut khilaf," tambah Dedek.
Selang beberapa hari kemudian, polisi menetapkan dokter jadi tersangka. Meski tersangka, dokter G tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
(Datuk Haris Molana/mud)