Fakta-fakta Dokter di Medan Tersangka Suntik Vaksin Kosong

Fakta-fakta Dokter di Medan Tersangka Suntik Vaksin Kosong

Datuk Haris Molana - detikNews
Minggu, 30 Jan 2022 17:49 WIB
Doctor vaccinating for a boy on blue background.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/baona)
Medan -

Dokter berinisial G, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suntik vaksin kosong kepada siswa SD di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dokter G sempat minta maaf, lalu tak lama membantah tuduhan.

Berikut fakta-fakta kasus tersebut:

Viral di Media Sosial

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini mencuat setelah adanya video viral terkait dugaan vaksinasi kosong di Medan. Dalam video yang beredar nampak seorang siswa sedang disuntik vaksin. Namun suntikan yang dipegang oleh vaksinator itu terlihat kosong.

Narasi dalam video menyebut suntikan dilakukan di SD Dr Wahidin, Medan Labuhan, Medan. Semua anak disebut disuntik dengan vaksin kosong.

ADVERTISEMENT

"Mohon dilaporkan dan diviralkan, orang yang sama, dan semua anak disuntik kosong oleh manusia ini. Jahat sekali," demikian narasi dalam video.

Polisi membenarkan peristiwa itu terjadi. Polisi kemudian langsung mendalami hal tersebut.

"Di wilayah Belawan, sedang kami dalami," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (21/1).

Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Polisi menyelidiki kasus siswa SD disuntik vaksin kosong. Polisi memeriksa 5 orang saksi terkait hal ini.

"Ada lima orang saksi yang kami periksa, status masih saksi," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Belawan, Jumat (21/1/2022).

Tatan mengatakan lima orang itu adalah dokter yang melakukan vaksinasi, perawat, orang tua siswa, dan penginput data. Tatan menyebut pihaknya mengamankan jarum suntik, daftar anak yang divaksin, dan video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan yang direkam oleh orang tua siswa.

"Kami sampaikan prosesnya masih berjalan dengan melibatkan beberapa ahli, labfor, dalam menganalisis dan melakukan perbandingan tentang video viral tenaga kesehatan menyuntik vaksin kosong kepada siswa itu," tuturnya.

Tatan mengatakan vaksinasi yang digelar di SD DrSutomo, Medan, pada Senin (17/1) itu direncanakan digelar untuk 500 orang. Kegiatan itu sendiri dilaksanakan oleh Polres Belawan.

Pelaku Sempat Minta Maaf dan Bantah Suntik Vaksin Kosong

Setelah terungkap, dokter G menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya yang menyuntikkan vaksin kosong pada seorang siswa SD di Medan.

"Saya mohon maaf atas kesilapan yang saya buat ini," kata dokter G di Mapolres Belawan, Jumat (21/1).

Beberapa hari setelah itu, dokter G kembali angkat bicara. Melalui pengacaranya, dia membantah vaksin yang disuntikkan itu kosong.

"Kegiatan vaksinasi adalah kegiatan bersama antara Polres Belawan dan PDGI. Klien kami tersebut sudah melakukan tugasnya dengan baik sesuai SOP," kata pengacara dokter G, OK Dedek Kurniawan, Rabu (26/1).

Dedek menyebut ada vaksin yang disuntikkan kepada anak SD tersebut. Isi suntikan itu disebut sedikit.

"0,5 mili itu memang untuk anak di bawah umur. 0,5 itu memang sedikit sekali, tampak di kamera itu kosong, padahal berisi," sebut Dedek.

Dedek pun menjelaskan soal permintaan maaf yang sempat dilontarkan dokter G. Dedek menyebut saat itu dokter G meminta maaf bukan karena mengaku bersalah.

"Permintaan maaf bukan menyatakan dia bersalah, permintaan maaf itu jika saya (dokter G) disebut khilaf," tambah Dedek.

Polisi Tetapkan Dokter G Tersangka

Polda Sumut kemudian menarik proses pemeriksaan dugaan vaksin kosong. Polda lalu meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangkanya.

"Sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini, yaitu dokter G," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra, Sabtu (29/1).

Panca mengatakan dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa yang viral itu, tidak ditemukan adanya vaksin. Pun demikian, polisi terus mendalami hal ini apakah disengaja atau kelalaian.

"Ditangani tim gabungan. Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi, termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di tubuh si anak," sebut Panca.

Panca juga menyebutkan pihaknya tengah mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin di acara tersebut. Kata Panca, kasus ini penanganannya dilakukan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Selain itu, walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka penyuntikan vaksin kosong, dokter G tidak dilakukan penahanan. Hal itu, dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Karena ancaman hukuman di bawa 5 tahun," ucap Panca.

Halaman 2 dari 2
(dhm/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads