5 Fakta soal Pecandu dan Bandar Sabu Keroyok Pria yang Dituduh Cepu

5 Fakta soal Pecandu dan Bandar Sabu Keroyok Pria yang Dituduh Cepu

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Jul 2023 21:02 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Jakarta -

Seorang pria inisial M (34) babak belur setelah dikeroyok oleh 4 orang di Kalideres, Jakarta Barat. Para pelaku merupakan teman korban sendiri.

Usut punya usut, korban dikeroyok lantaran dituduh sebagai cepu atau informan polisi. Para pelaku adalah pecandu dan bandar narkoba.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (27/7/2023). Tiga dari empat pelaku saat ini telah ditangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta kasus pengeroyokan pria yang dituduh cepu polisi, dalam rangkuman detikcom:

1. Korban Dicurigai sebagai Cepu Polisi

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan korban dan para pelaku sebetulnya berteman. Mereka menjemput korban di rumahnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

Syafri menjelaskan para pelaku ini sebetulnya teman korban. Mereka menjemput korban di rumahnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi, namun korban menyangkal bahwa (ia) bukan seorang informan polisi," ujar AKP Syafri, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

2. Dikeroyok dengan Tangan Kosong dan Sajam

Meski korban menyangkal bahwa dirinya adalah cepu polisi, namun hal itu tak membuat para pelaku percaya. Tanpa ba-bi-bu, para pelaku langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong dan senjata tajam.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan. Tak terima, korban lantas melaporkan para pelaku ke Polsek Kalideres.

Simak Video 'Polisi Buru Bandar di Markas Sabu yang Digerebek Emak-emak di Jambi':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selanjutnya: pelaku ternyata....

3. Tiga Pelaku Ditangkap dan 1 DPO

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan. Tak terima, korban lantas melaporkan para pelaku ke Polsek Kalideres.

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Tiga dari 4 pelaku berhasil ditangkap.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang, di antaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29), sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," ujar Syafri.

4. Pelaku Adalah Pecandu dan Bandar Narkoba

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan para pelaku merupakan pecandu narkoba. Sementara satu pelaku berinisial G merupakan bandar narkoba.

"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba, satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," ujar Aep.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. Barang Bukti Narkoba

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga pelaku. Slain celurit yang dipakai untuk menganiaya korban, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, dan 1 buah pipet berikut timbangan disita dari ketiga pelaku.

Halaman 2 dari 2
(mea/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads