Kasus penyebaran stiker QRIS palsu di masjid di Jakarta dan Tangerang Selatan, memasuki babaak baru. Tersangka, Iman Mahlil Lubis (39) akan segera diadili atas penipuan dan pemalsuan itu.
Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas kasus Iman Mahlil Lubis telah lengkap (P-21). Iman Mahlil Lubis dan barang buktinya juga telah diserahkan ke jaksa.
Kini, jaksa tengah menyiapkan surat dakwaan. Selanjutnya pengadilan akan menentukan jadwal sidang perdana terhadap Iman Mahlil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Iman Mahlil ditangkap atas pemalsuan QRIS yang seolah-olah adalah rekening yayasan amal, padahal uang masuk ke rekening pribadinya. Aksi mantan pegawai BUMN ini viral di media sosial saat menemplkan striker QRIS palsu di kotak amal dan dinding masjid.
Iman Mahlil beraksi di 38 masjid dan musala. Di antaranya di Masjid Istiqlal dan Masjid Al-Azhar.
Imana Mahlil Dilimpahkan ke Jaksa
Direktur ReskrimSus Polda Metro Jaya kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas kasus Iman Mahlil telah dinyatakan lengkap (P21). Menyusul berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21) itu, polisi melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti.
"Sebagai tindak lanjutnya penyidik telah melakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang buktinya) kepada JPU pada kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ade Safri.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Selasa (25/7) kemarin.
Iman Mahlil Beraksi di 38 Masjid dan Musala
Polisi mengatakan jika M Iman sudah beraksi di 38 lokasi di seluruh Jakarta. Tempat-tempat tersebut meliputi bank, beberapa masjid di Jakarta hingga pusat perbelanjaan.
"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Auliansyah Lubis, kepada wartawan, Selasa (11/4).
"Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Iman mengaku menempel QRIS palsu tersebut sejak 1 April 2023. Sementara itu, polisi masih mendalami pengakuan tersebut.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Fakta Terkini Kasus QRIS 'Palsu' di Masjid-masjid Jakarta
Pelaku Raup Rp 13 Juta dalam Sepekan
M Iman Mahlil Lubis mendapatkan banyak keuntungan usai aksinya menempelkan QRIS palsu pada kotak amal masjid. Polisi menyebut Iman menghimpun Rp 13 juta.
"Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000," kata Kombes Auliansyah.
Auliansyah mengatakan dana tersebut dihimpun hanya dalam sepekan sejak M Iman beraksi dengan cara menempel QRIS palsu tersebut. Iman disebut beraksi pada 1-9 April 2023.
Pelaku Jadi Tersangka
Polisi menetapkan M Iman sebagai tersangka atas kasus penyebaran QRIS palsu. Iman Mahlil dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara di atas lima," ucap Auliansyah.
Beraksi Seorang Diri
Aksi penipuan bermodus QRIS amal palsu di beberapa masjid di Jakarta dan Tangerang Selatan yang terjadi beberapa hari terakhir, terungkap sudah. Tersangka, M Iman Mahlil Lubis (39) menyebarkan QRIS palsu tersebut di 38 masjid dan juga bank.
Iman Mahlil beraksi selama sepekan pada 1-9 April 2023. Selama itu, ia bekerja sendiri dan telah meraup belasan juta rupiah.
Tersangka yang diketahui merupakan eks karyawan bank BUMN ini menipu masyarakat dengan seolah-olah menggalang dana untuk 'Restorasi Masjid'. Kenyataannya, dana yang terhimpun melalui QRIS palsu ini masuk ke rekening pribadinya.
Penipuan yang dilakukan Iman Mahlil ini terbongkar dari rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV di beberapa masjid, Iman Mahlil terpantau menempelkan QRIS amal 'palsu' pada kotak amal masjid.
"Untuk sementara ini baru dia sendiri," kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu (12/4).