5 Fakta soal Pelaku Penempelan QRIS Palsu di Masjid Ditangkap

5 Fakta soal Pelaku Penempelan QRIS Palsu di Masjid Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 14:47 WIB
Polisi menangkap pelaku penempelan QRIS palsu di masjid. Pelaku bernama M Iman Mahlil Lubis, eks karyawan bank BUMN. Berikut sederet fakta soal penangkapannya.
Polisi menangkap pelaku penempelan QRIS palsu di masjid (Foto: Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Pelaku penempelan QRIS palsu di masjid telah ditangkap polisi. Awalnya, pelaku yang merupakan seorang pria diketahui menempel stiker QRIS palsu di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku sudah menempeli QRIS palsu tersebut di banyak tempat. Berikut informasi selengkapnya soal penangkapan pelaku penempelan QRIS palsu.

Pelaku Penempelan QRIS Palsu di Masjid Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan pelaku penempelan QRIS palsu. Diketahui, pria tersebut menempelkan stiker QRIS palsu di beberapa masjid, termasuk Masjid Istiqlal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku ditangkap di sebuah kosan di Jakarta. Saat penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan puluhan stiker barcode QRIS.

"Iya sudah ditangkap," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

ADVERTISEMENT

Polisi menangkap pelaku penempelan QRIS palsu di masjid bernama M Iman Mahlil Lubis. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barcode QRIS di lokasi penangkapan.Polisi menangkap pelaku penempelan QRIS palsu di masjid bernama M Iman Mahlil Lubis. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barcode QRIS di lokasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

Identitas Pelaku: Eks Karyawan Bank

Pelaku penempelan QRIS palsu tersebut bernama M Iman Mahlil Lubis, pria berusia 39 tahun. M Iman diketahui merupakan mantan karyawan salah satu bank BUMN.

"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Pelaku Beraksi di 38 Titik

Polisi mengatakan jika M Iman sudah beraksi di 38 lokasi di seluruh Jakarta. Tempat-tempat tersebut meliputi bank, beberapa masjid di Jakarta hingga pusat perbelanjaan.

"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

"Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Iman mengaku menempel QRIS palsu tersebut sejak 1 April 2023. Sementara itu, polisi masih mendalami pengakuan tersebut.

"Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April (2023) ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain," jelasnya.

Pelaku Raup Rp 13 Juta dalam Sepekan

M Iman Mahlil Lubis mendapatkan banyak keuntungan usai aksinya menempelkan QRIS palsu pada kotak amal masjid. Polisi menyebut Iman menghimpun Rp 13 juta.

"Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Auliansyah mengatakan dana tersebut dihimpun hanya dalam sepekan sejak M Iman beraksi dengan cara menempel QRIS palsu tersebut. Iman disebut beraksi pada 1-9 April 2023.

Pelaku Jadi Tersangka

Polisi menetapkan M Iman sebagai tersangka atas kasus penyebaran QRIS palsu. Pelaku penempelan QRIS palsu di masjid tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara di atas lima," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).

Simak Video 'Fakta Terkini Kasus QRIS 'Palsu' di Masjid-masjid Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads