Kasus Proyek Fiktif Transportasi Pintar Rp 19,2 M di Banten Segera Disidang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 26 Jul 2023 22:06 WIB
Kasus proyek aplikasi Smart Transportation tahun 2017 di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) akan segera disidangkan. (dok ist)
Serang -

Kasus proyek aplikasi Smart Transportation tahun 2017 di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) akan segera disidangkan. Penyidik tim Pidsus Kejati Banten hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejari Tangerang Selatan dalam proyek fiktif senilai Rp 19,2 miliar pada 2017 itu.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan penyerahan tahap dua dilakukan di Ruang Kejati Banten pada hari ini, Rabu (26/7/2023) pukul 16.00 WIB. Penyerahan tersangka atas nama BP selaku Vice President Sales PT Telkomsigma dan tersangka VHM yang merupakan pihak swasta dalam pengadaan aplikasi.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh tim penyidik Kejati Banten kepada jaksa penuntut umum pada Kejari Tangerang Selatan," kata Rangga dalam keterangannya kepada wartawan.

Kedua tersangka dalam pelimpahan tahap dua ini didampingi pengacara masing-masing. Keduanya juga telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka dan berita acara penahanan di tingkat penuntutan.

"Setelah tahap dua ini maka jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Serang untuk disidangkan," ujarnya.

Penahanan dua tersangka oleh Kejari Tangerang Selatan untuk tersangka BP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: Print-737/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023. Sedangkan tersangka VHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023.

"Ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung mulai 26 Juli sampai 14 Agustus," pungkasnya.

Kasus Fiktif Pengadaan Aplikasi Pintar

Kasus korupsi di perusahaan BUMN ini bermula dari perjanjian kerja sama Telkomsigma dan PT SC pada 2017 untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation. Item pekerjaannya adalah 90 unit mobil, link internet, Cloud System APP M force 20 user, dan internet device sebanyak 90 unit.

Telkomsigma menunjuk langsung PT TAP dengan nilai kontrak Rp 16,1 miliar. PT itu bekerja sebagai subkontrak tapi dalam pengerjaannya, semua fiktif.

"Pada intinya pengadaan aplikasi Smart Transportation ternyata hampir semuanya fiktif tidak ada wujudnya," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi pada Kamis, 13 April, lalu.

Dalam kontrak, pengadaan 90 mobil jenis Toyota ini memang ada pemesanan ke dealer. Namun, meski ada pemesanan ternyata barang yang dipesan, itu pun fiktif. Termasuk item bawaan dalam proyek ini, yaitu link internet, cloud system, dan internet device.

"PT Sigma sudah bayar, sudah keluar pemesanan tapi barangnya tidak pernah ada," ujar Kajati.

Didik menerangkan penyelidikan kasus ini dilakukan pada 17 Februari 2023. Sebulan kemudian naik perkaranya ke penyidikan pada 16 Maret dan pada hari ini dilakukan penetapan tersangka terhadap BP selaku Vice President Sales Telkomsigma.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.




(bri/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork