Iman Mahlil Lubis (39), tersangka penyebar stiker QRIS palsu di 38 masjid di Jakarta hingga Tangerang Selatan, segera diadili. Berkas perkara Iman Mahlil Lubis sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Jakarta Selatan.
"Telah dinyatakan P-21 oleh JPU berkas yang ditangani penyidik telah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Menyusul berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21) itu, polisi melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti. Pelimpahan tahap II dilakukan pada Selasa (25/7) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai tindak lanjutnya penyidik telah melakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang buktinya) kepada JPU pada kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Aksi Iman Mahlil Sebar QRIS Palsu
Iman Mahlil Lubis ditangkap setelah menyebarkan stiker QRIS palsu di 38 masjid dan bank di Jakarta hingga Tangerang Selatan. Aksinya itu dilakukan untuk kepentingan pribadinya.
"Untuk sementara ini baru dia sendiri," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Auliansyah Lubis, kepada wartawan, Rabu (12/4).
Berdasarkan pengakuan sementara, Iman Mahlil sudah beraksi di 38 masjid yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Tangerang. Iman Mahlil juga diduga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga di masjid atau musala yang berlokasi di pusat belanja.
"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik. Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga 'Fakta Terkini Kasus QRIS 'Palsu' di Masjid-masjid Jakarta':