Gubsu Sebut Tembak Begal Bisa Dilakukan Jika Jokowi Terapkan Darurat Sipil

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 26 Jul 2023 12:12 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Nizar Aldi/detikSumut)
Jakarta -

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan kebijakan tembak mati begal di Medan tidak bisa dilakukan begitu saja. Edy menuturkan kebijakan itu hanya bisa dilakukan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan darurat sipil.

Sementara itu, menurut Eddy, saat ini Indonesia masih dalam situasi tertib sipil. Menurutnya, hukuman mati hanya bisa dijatuhkan melalui pengadilan.

"Nah, kita sekarang lagi tertib sipil nih, siapa yang boleh menembak? Ya diketok oleh pengadilan. Nah, untuk melakukan pengamanan itu diawali dengan pengamanan yang terendah, siapa? Satpam, meningkat lagi Satpol PP, kalau enggak kuat ya polisi, masih nggak kuat ya berubah dong dia menjadi darurat. Kalau sudah darurat, itu keputusan Presiden atas seizin DPR RI, itu dia, ini harus dilakukan," kata Edy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Edy sepakat bahwa begal harus diberantas. Namun, sekali lagi, Edy menekankan kebijakan tembak mati begal itu hanya bisa dilakukan jika Medan dalam status darurat sipil.

"Perlu, perlu, tapi ada langkah yang tidak seperti itu, kalau tak bisa ya kita ubah daruratnya, kan darurat sipil, itu pemberlakuannya nanti panjang urusannya. Tapi saat ini kan baru melakukan kegiatan kenakalan yang meningkat menjadi kejahatan sehingga mengorbankan orang lain, masih bisa kok sekarang bisa terkendali," ujarnya.

Edy pun menilai situasi di Medan saat ini sudah terkendali. Dia juga menilai wacana tembak mati begal itu muncul lantaran Wali Kota Medan Bobby Nasution emosi karena rakyatnya menjadi korban begal.

"Saya yakin emosional seseorang karena rakyatnya banyak terlalu diganggu korban dan segala macam," kata Edy.

"Kebetulan kotanya di Medan dan saat itu beruntun. Nah sekarang kan sudah terselesaikan, insyaallah," imbuh dia.

Darurat Sipil

Darurat sipil adalah status penanganan masalah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959.

Pasal 1

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga;

3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat. Dalam keadaan darurat sipil, presiden dibantu suatu badan yang terdiri atas:

1. Menteri Pertama;
2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Kepala Staf Angkatan Darat;
6. Kepala Staf Angkatan Laut;
7. Kepala Staf Angkatan Udara;
8. Kepala Kepolisian Negara.

Namun presiden dapat mengangkat pejabat lain jika diperlukan. Presiden juga bisa menentukan susunan yang berlainan dengan yang tertera di atas bila dinilai perlu.

Di level daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dipegang oleh kepala daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota). Kepala daerah tersebut dibantu oleh komandan militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan, kepala polisi dari daerah yang bersangkutan, dan seorang pengawas/kepala kejaksaan daerah yang bersangkutan.




(mae/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork