Alasan Aset Disita KPK Bikin Rafael Alun Tak Mampu Bantu David Ozora

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 25 Jul 2023 20:09 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menyatakan tak mampu membantu pengobatan Cristalino David Ozora (17) yang merupakan korban penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20). Salah satu alasannya ialah asetnya telah disita KPK.

Hal itu disampaikan Rafael Alun lewat surat yang dibacakan pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). Andreas awalnya meminta izin ke majelis hakim untuk membacakan surat yang ditulis Rafael dari rutan KPK.

"Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya," kata Andreas Nahot Silitonga.

"Surat dari dari orang tuanya," kata ketua majelis hakim Alimin Ribut.

"Dari ayahnya," kata Andreas.

"Kaitannya soal apa?" tanya Hakim Alimin.

"Restitusi, Yang Mulia," jawab Andreas.

Dia kemudian membacakan surat itu. Dalam suratnya, Rafael menyatakan tidak bersedia menanggung pembayaran restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora. Dia mengatakan restitusi itu harus dibayar sendiri oleh Mario Dandy selaku pelaku penganiayaan karena anaknya tersebut sudah dewasa.

Berikutnya, Rafael Alun juga menyatakan tak sanggup membantu biaya pengobatan David Ozora. Dia mengaku awalnya ingin membantu biaya pengobatan David.

"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata Rafael Alun lewat suratnya.

Rafael mengatakan hartanya saat ini telah disita oleh KPK. Rafael memang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," ucapnya.

Meski tak mau menanggung biaya restitusi dan membantu pengobatan David, Rafael tetap berharap anaknya diberi kesempatan kedua. Dia berharap anaknya diberi kesempatan menjadi pribadi yang lebih baik.

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ucap Rafael.

Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15). AG telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah dengan melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya. Sedangkan Shane disebut turut serta karena merekam aksi Mario Dandy.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka hingga koma. David juga disebut mengalami amnesia.

Simak Video 'Rafael Alun Berharap Hakim Berikan Kesempatan Kedua untuk Anaknya':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork