Roy Suryo Bebas Usai Jalani Vonis 9 Bulan Bui di Kasus Meme Stupa

Roy Suryo Bebas Usai Jalani Vonis 9 Bulan Bui di Kasus Meme Stupa

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 25 Jul 2023 16:58 WIB
Roy Suryo di PN Jakbar (Silvia-detikcom)
Roy Suryo di PN Jakbar (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Roy Suryo bebas setelah menjalani hukuman 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo bebas pada Mei 2023.

"Alhamdulillah (sudah bebas), sudah semenjak 2 Mei 2023 lalu lho," kata Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Ternyata Roy Suryo bebas setelah putusan kasasinya diketok. Meski ditolak, Roy Suryo sudah selesai menjalani masa hukuman tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui pada Mei 2023, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Roy Suryo. Alhasil, Roy Suryo alias KRMT Roy Suryo Notodiprojo tetap dihukum 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta.

"Tolak," demikian bunyi putusan yang dilansir website-nya, Kamis (4/5/2023).

ADVERTISEMENT

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Duduk sebagai panitera pengganti Dwi Sugiarto.

"Tanggal putus 2 Mei 2023," ujarnya.

Kasus bermula saat Roy Suryo meretweet sebuah meme pada Juni 2022. Yaitu sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi. Cuitan ini membuat sejumlah orang tidak terima dan melaporkan Roy Surya ke Polda Metro Jaya. Akhirnya, Roy Suryo diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Pada 28 Desember 2022, PN Jakbar menyatakan Terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). PN Jakbar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan.

Atas putusan itu, jaksa dan Roy Suryo sama-sama banding. Majelis tinggi memperberat hukuman Roy Suryo dengan menambahkan pidana denda menjadi sebesar Rp 150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Duduk sebagai ketua majelis tinggi Sumpeno dengan anggota Yonisman dan Sugeng Riyono. Majelis menilai hukuman 9 bulan penjara sudah cukup adil karena Roy Suryo karena telah berjasa kepada negara dan pernah menjadi Menpora di masa pemerintahan SBY. Namun majelis menilai perlu diperberat dengan menambah denda.

Simak juga 'Saat Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian Hingga Penistaan Agama':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads