Tok! Ini Ketokan Vonis Hakim Agung Suhadi yang Kerap Perberat Hukuman

Tok! Ini Ketokan Vonis Hakim Agung Suhadi yang Kerap Perberat Hukuman

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 09:34 WIB
Suhadi
Hakim agung Suhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim agung Suhadi selaku ketua majelis mengubah hukuman Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty, dari lepas menjadi 10 tahun penjara. Lalu bagaimana tren hukuman yang dijatuhkan Suhadi?

Berikut 28 putusan dengan ketua majelis Suhadi yang dirangkum detikcom, Jumat (16/6/2023). Putusan ini dijatuhkan sepanjang 2023 ini. Berikut daftarnya:

1. Ketua DPRD Jabar dan Istri (kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU): vonis lepas jadi 10 tahun penjara
2. Teddy Tjokrosaputro (kasus korupsi ASABRI): 14 tahun penjara jadi 17 tahun penjara
3. Cherry Dewayanto (kasus lelang aset koperasi): dari bebas jadi 2 tahun penjara
4. Bos Indosurya (kasus pencucian uang koperasi): bebas jadi 18 tahun penjara
5. Dea Onlyfans (kasus asusila UU ITE): 10 bulan jadi 1 tahun penjara
6. Indra Sari Wisnu Wardhana (kasus korupsi migor): 3 tahun jadi 8 tahun penjara.
7. Master Parulian Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun jadi 6 tahun penjara.
8. Lin Che Wei (kasus korupsi migor) : 1 tahun penjara jadi 7 tahun penjara
9. Pierre Togar Sitanggang (kasus korupsi migor): 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara
10. Stanley MA (kasus korupsi migor): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara.
11. Master Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

12. Sinasmas Management Aset (kasus Jiwasraya): lepas jadi pidana korporasi
13. Roy Suryo (kasus UU ITE): tolak, tetap 10 bulan penjara
14. Adonara (kasus Jiwasraya): tolak
15. Dua pegawai pajak (Kasus suap dan gratifikasi): tolak, tetap 9 tahun penjara
16. Aryon Saputra dan Yusri (kasus korupsi jalan): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
17. Bupati Bogor Ade Yasin (kasus korupsi): tolak, tetap 4 tahun penjara
18. Bupati Banjarnegara, Budhi Suwono (kasus korupsi): menambah UP Rp 4,2 miliar. Pidana penjara tetap 8 tahun
19. Tatan Pria Sudjana (kasus korupsi): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
20. Gubernur Sumsel (kasus korupsi): tolak, tetap 9 tahun penjara
21. Marcos Iswan (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
23. Komar (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
24. Abdul Latip (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
25. Al Fikri Hidauatullah (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
26. Dhia Ul Haq (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
27. Bagja (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
28. Medina Zein: dari 6 bulan penjara menjadi 9 bulan penjara

ADVERTISEMENT

Simak juga Video 'KPK Buka Opsi Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi di Kasus Suap MA':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads