KPK memeriksa Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2017-2020, Syarifuddin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna periode 2021-2022.
Syarifuddin diperiksa pada Senin (24/7/2023) bersama lima orang lainnya di gedung KPK. Para saksi diperiksa mengenai pertemuan hingga lobi-lobi dalam proses mendapatkan dana PEN di Kabupaten Muna.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan untuk penyerahan uang sebagai upaya memuluskan lobi mendapatkan dana PEN di Kemendagri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Selain mantan pejabat di Kemendagri, kelima saksi yang diperiksa ini memiliki latar belakang swasta. Satu orang diketahui bekerja di perusahaan jasa penukaran uang.
Dalam proses penyerahan uang, penyidik menduga para pihak yang terlibat menggunakan mata uang asing. Uang itu lalu ditukar ke dalam bentuk rupiah.
"Selain itu, dikonfirmasi juga terkait penukaran mata uang agar memudahkan proses penyerahannya," ujar Ali.
KPK sebelumnya telah mengumumkan adanya penyidikan baru dugaan kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN di Muna periode 2021-2022. Tim penyidik telah menetapkan tersangka.
Berdasarkan sumber detikcom, ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap dana PEN untuk Kabupaten Muna. Mereka ialah:
1. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
2. Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto
3. Ardian Noervianto selaku eks Dirjen Kemendagri
4. LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna
Simak juga 'Alasan KPK Temui Dito Bahas Pencegahan Korupsi di Kemenpora':
(ygs/haf)