Polisi mengatakan artis Bobby Joseph bisa terjerat hukuman penjara lebih lama. Sebab, Bobby sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
"Bisa jadi (lebih berat). Nanti kami akan proses sesuai perundang-undangan. Kami lihat nanti. Karena pasalnya 112, dia menyimpan dan memiliki," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy pada wartawan di kantornya, Jl Wijaya 2, Kebayoran Baru, Selasa (25/7/2023).
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui polisi menjerat Bobby Joseph dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ardhy mengatakan jenis tembakau sintetis yang digunakan Bobby Joseph lebih berbahaya. Sebab, zat adiktif yang terkandung di dalamnya lebih tinggi dari jenis narkoba lainnya.
"Tembakau sintetis ini justru lebih tinggi ya zat adiktifnya, karena memang jenis baru. Jadi modelnya disemprotkan ke tembakau. Memang zat psikoaktifnya lebih tinggi dan berbahaya. Tingkat kecanduannya lebih tinggi dibanding ganja," ungkapnya.
"Zat psikoaktifnya lebih tinggi dari pada ganja dan lebih berbahaya," lanjutnya.
Sebelumnya, Ardhy menyebutkan Bobby sudah menggunakan ganja sintetis sejak 2020.
"Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020 dan sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali," tuturnya.
Ardhy mengatakan Bobby Joseph membeli tembakau sintetis itu di Instagram. Saat ini pihaknya masih memburu pemilik akun Instagram yang menjual ganja sintetis itu.
"Pelaku memesan lewat media sosial, barang diletakkan di suatu tempat oleh pengedar. Kami masih dalam pengejaran kepada pengedar," ujarnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Kedua Kalinya Bobby Joseph Ditangkap karena Narkoba':