Polisi mengungkap artis Bobby Joseph ditangkap terkait dengan penyalahgunaan dan kepemilikan tembakau sintetis. Polisi mengatakan Bobby Joseph mendapatkan barangnya dengan membeli dari sebuah akun Instagram.
"Barang tersebut (tembakau sintetis) didapatkan dari salah satu akun Instagram," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy dalam konferensi pers di kantornya, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Selasa (25/7/2023).
Ardhy mengatakan Bobby mengaku sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2020. Untuk diketahui, tembakau sintetis atau sinte merupakan narkotika golongan I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Bobby) sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," ucapnya.
"Untuk keperluan penyidikan kami tidak dapat mengumumkan akun Instagram tersebut, karena masih dalam pengejaran dan pengembangan," imbuh dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Bobby Joseph dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Dengan hukuman 5-15 tahun penjara.
Barbuk 0,46 Gram Sinte Disita
Ardhy mengatakan Bobby ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok pada Jumat (21/7) malam. Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Barang bukti 0,46 gram tembakau sintetis atau juga biasa sinte ikut disita. "Beratnya 0,46 gram tembakau sintetis," kata Kompol Achmad.
Pihak kepolisian, lanjut Ardhy, sudah melakukan uji laboratorium terkait barang bukti yang ada. Hasilnya positif barang bukti itu tembakau sintetis.
"Barang bukti tembakau sintetis, sudah dilakukan proses cek lab. Dan positif, itu tembakau sintetis," ujarnya.
Simak Video 'Kedua Kalinya Bobby Joseph Ditangkap karena Narkoba':