Merek menjadi sangat penting dalam dunia usaha sebab sebagai penanda dan penarik daya beli konsumen. Lalu bagaimana bila ada yang menyamai atau mirip?
Berikut pertanyaan pembaca:
Saya ingin bertanya. Ayah saya punya biro perjalanan yang sudah berdiri sejak 2010 dan sudah didaftarkan ke DJHKI. Di biro itu ada paket wisata yang best seller yaitu 3D2N Bandung - Yogyakarta Cullinary Tour. Suatu hari ada konsumen tiba-tiba komplain kepada kami terkait paket tur best seller tadi yang katanya tidak sesuai dengan keteranagan pada brosur pada praktiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditelusuri, ternyata ada biro perjalanan di kota lain yang memakai nama yang sama dengan milik ayah saya. Mereka juga menjual paket yang sama seperti best seller biro ayah, dengan promosi besar besaran di paket wisata itu. Tapi ternyata tidak sesuai dengan yang dicantumkan di brosur.
Semua konsumen lari ke sana karena menganggap bahwa itu cabang kami padahal bukan, tapi mereka memang baru buka travelnya.
Apakah ayah saya bisa menuntut travel itu?
Michael
Pembaca juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Leny Ferina, S.H. Berikut jawabannya:
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Merek merupakan elemen penting dari suatu produk untuk keperluan promosi dan juga sebagai tanda pembeda. Yang terpenting, dalam merek melekat hak ekonomi bagi pemiliknya. Hal ini membuat pelaku bisnis berlomba-lomba untuk mendaftarkan mereknya.
Melalui pendaftaran ini, akan diberikan sertifikat sebagai bukti bahwa Merek yang didaftarkan mendapat perlindungan hukum. Kepemilikan sertifikat Merek dapat dijadikan dasar untuk mengajukan langkah hukum, baik gugatan secara perdata maupun laporan pidana terhadap orang-orang yang menggunakan merek tanpa seizin pemilik Merek. Namun, yang sering menjadi masalah adalah ketidaktahuan para pengusaha terkait kesamaan Merek dagangnya, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Hak atas Merek adalah:
"hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya."
Pemilik Merek berhak untuk mengajukan gugatan karena memiliki hak atas Merek. Leny Ferina SH, Penyuluh Hukum BPHN |
Pemilik Merek berhak untuk mengajukan gugatan karena memiliki hak atas Merek. Perbuatan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerugian yang dialami pemilik Merek. Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga dapat berupa ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut (Pasal 83 ayat (1) UU Merek).
Selain itu, bagi yang menggunakan merek yang sama dengan merek milik orang lain dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 100 sampai Pasal 102 UU Merek). Ketidaktahuan atau ketidaksengajaan bukan menjadi alasan untuk membenarkan perbuatan tersebut. Apabila suatu undang-undang telah diundangkan, maka setiap orang dianggap tahu (asas fiksi hukum).
Oleh karena itu, sebaiknya sebelum menggunakan Merek yang diinginkan, sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu apakah merek tersebut sudah terdaftar atau belum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Leny Ferina, S.H
Lihat juga Video: Paket Umrah Murah dari Lion Air: Rp 15-40 Juta
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.