Sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidia tak pernah berjalan dengan tenang. Kali ini sidang memanas lantaran pihak Haris dan Fatia menuding hakim menutupi bukti.
Pengacara Haris dan Fatia menuding hakim menutupi bukti gara-gara bukti digital di dalam flash disk tak diputar di persidangan. Hakim lantas menegaskan tak pernah melarang bukti dibuka, namun ahli menyatakan bukti harus diputar dengan peralatan khusus.
Awalnya, pengacara Haris Azhar dan Fatia meminta agar flash disk yang disebut berisi bukti digital kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dibuka di persidangan. Hakim kemudian menjelaskan bahwa hasil analisis file tersebut sudah ada di dalam bukti acara pemeriksaan (BAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil sudah ada di BAP. Karena ahli tidak memungkinkan untuk membuka file itu di sini, jadi kami nggak bisa juga memaksa. Nanti dalam pembelaan saja," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).
Namun, pengacara Haris dan Fatia menganggap bukti tidak valid. Sebab menurutnya sejak awal bukti tidak pernah dibuka.
"Yang Mulia, kalau begitu dalam kesimpulan kami buktinya itu tidak valid karena sampai saat ini file itu tidak pernah mau dibuka," kata kuasa hukum Haris dan Fatia.
Simak halaman selanjutnya
Simak Video: Pengacara Haris-Fatia Sebut Bukti di Kasus Luhut Abal-abal!
Jaksa kemudian menanyakan apakah pihak Haris Azhar dan Fatia keberatan jika yang dibuka ahli adalah hasil kloningan. Pengacara Haris Azhar dan Fatia mengaku tak keberatan dengan hasil analisis, tapi hanya ingin melihat ada tidaknya bukti di dalam flashdisk tersebut.
"Kami tidak keberatan apa pun karena kami tidak mempermasalahkan hasil analisisnya. Semua hasil analisisnya kami terima. Kami cuma mengkonfirmasi apabila di-download dalam waktu berbeda dengan device berbeda apakah distorsi atau tidak. Yang kami ingin apakah bukti itu bisa betul-betul digunakan oleh ahli, bisa dibuka ahli, ya diverifikasi aja kalau memang betul-betul ada. Kenapa diam," ujar kuasa hukum Haris dan Fatia.
Perdebatan antara jaksa dan pengacara Haris dan Fatia terjadi. Jaksa meminta kuasa hukum Haris dan Fatia menuangkan hal itu dalam kesimpulan.
Kuasa hukum Haris dan Fatia kemudian menuding hakim turut menutup-nutupi bukti gara-gara isi flash disk tidak diputar di persidangan. Hakim pun memperingatkan pengacara.
"Kalau majelis hakim tetap tidak membuka tidak membuktikan barang itu maka sepanjang persidangan majelis hakim juga turut menutup-nutupi bukti-bukti," ucap pengacara Haris dan Fatia yang diikuti dengan tepuk tangan penonton sidang.
"Saudara penuntut umum camkan baik baik! Kami bukan melarang, artinya tidak membolehkan atau melarang ahli untuk mengungkapkan di sini. Saya bukan tidak mengizinkan. Kami mengizinkan tetapi ahli nggak bisa membuka seperti yang disebutkan karena tidak ada peralatannya. Sebenarnya bisa saja dibuka, peralatan tidak ada," ujar hakim.