Seorang pemotor yang menyenggol rombongan road biker di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat melukai 3 pesepeda. Pelaku yang merupakan prajurit TNI diproses hukum.
Insiden itu diketahui terjadi Sabtu (22/7) pekan kemarin, sekitar pukul 06.40 WIB di depan gedung Grand Sahid Jaya. Rombongan sepeda sedang melintas dari arah GBK menuju Bundaran HI.
Kuasa hukum korban, Dian Justian Ibrahim, menuturkan dari belakang rombongan terdengar suara raungan motor. Selain itu pelaku juga membunyikan klakson dan berteriak agar pesepeda minggir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, pengendara motor dengan sengaja menyenggol pesepeda paling depan, yang mengakibatkan 3 orang pesepeda jatuh," kata Dian kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
Menurut Dian, saksi mata di lokasi kejadian serta korban melihat motor pelaku, yaitu Kawasaki LX 150 H warna hitam kuning dengan pelat nomor polisi B-3700-PCY. Dian menjelaskan pelaku berkendara sendirian, memakai jaket putih, celana jins biru dan helm berwarna biru, terekam dalam foto.
"Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung tancap gas meninggalkan 3 orang korban di TKP," ucapnya.
Ternyata Pelaku Prajurit TNI AL
Tiga orang pesepeda mengalami luka-luka akibat disenggol seorang pemotor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Ternyata pemotor tersebut merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL).
"Betul (prajurit TNI AL)," kata Direktur Pembinaan Penegakan Hukum POM TNI Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad saat dihubungi, Minggu (23/7/2023).
Fuad belum merinci identitas pelaku tersebut. Namun dia mengatakan pelaku merupakan seorang bintara.
"Yaa... seorang bintara. Lebih lengkapnya ke Pomal III/Jakarta," ujarnya.
Kasus tersebut tengah ditangani Pomal Lantamal III/Jakarta. Prajurit TNI yang terlibat masih menjalani pemeriksaan dalam perkara yang ada.
"Sudah. Lagi pemeriksaan di Pomal Lantamal III/Jakarta," katanya.
Lihat juga Video Panglima: Anggota TNI AL yang Tabrak Pesepeda Sudah Diproses Hukum':
Pelaku Diproses Hukum
Oknum prajurit TNI AL yang menabrak tiga pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, telah diproses hukum. Kabar itu disampaikan oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Sudah diproses hukum," kata Yudo di Sesko TNI Bandung, Jalan Martanegara, seperti dilansir detikJabar, Senin (24/7/2023).
Proses hukum terhadap oknum TNI AL itu dilakukan usai Yudo menerima laporan. Yudo meminta proses hukum segera dilakukan.
"Dari Lanmar Jakarta, kemarin saya sudah menerima laporan dari Puspom TNI dan saya perintahkan untuk segera diproses," ujar Yudo.
Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.
"Kita memang dari awal sudah disampaikan, prajurit yang melanggar dan melakukan pelanggaran harus kita proses hukum," katanya.
Kuasa Hukum Korban Berterima Kasih
Kuasa hukum korban, Dian berterima kasih atas proses hukum oleh TNI terhadap oknum yang menyenggol pesepeda. Pihaknya telah diterima di Kantor POM Lantamal III Minggu (23/7) kemarin.
"Bahwa berkas laporan kami telah diterima oleh Penyidik POM Lantamal III dengan Laporan Polisi dengan No. LP.46/V-2/V/2023 tertanggal 23 Juli 2023," paparnya.
Dian mengatakan melaporkan pelaku dengan Pasal 311 ayat 3 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain. Pelaku terancam 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 8 juta.
"Bahwa kami berterima kasih kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas atensinya dan seluruh pihak yang terlibat membantu termasuk teman teman media dalam mengawal kasus ini sampai nantinya ke Pengadilan Militer," tuturnya.
"Selanjutnya kami menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang dan agar teman teman pesepeda untuk tetap berprilaku santun dan sopan serta saling menghargai dengan pengguna jalan lain," jelas dia.