Pendukung asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah, yang disiksa majikan di apartemen Simprug, Jakarta Selatan, menggelar aksi jelang sidang putusan. Mereka membawa poster berisi tuntutan.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (24/7/2023), pukul 15.20 WIB, para pendukung Siti Khotimah menggelar aksi di depan PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Para peserta aksi tampak membawa poster yang meminta hakim menjatuhkan vonis adil di kasus tersebut.
Minta Majikan Dihukum Berat
Salah satu peserta aksi, Jumisih, mengatakan peserta aksi terdiri atas berbagai aliansi seperti Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia, LBH APIK, hingga LBH Jakarta. Dia mengatakan aksi solidaritas itu digelar sebagai bentuk dukungan bagi Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kali ini kami melakukan aksi dalam rangka mendukung kawan SK yang hari ini akan diputus oleh PN Jaksel. Jadi kita menuntut kepada hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku dan ini adalah bentuk keadilan yang kita harapkan dari seorang hakim," kata Jumisih.
Dia berharap hakim akan menjatuhkan vonis seberat-beratnya bagi majikan dan ART lainnya yang telah menganiaya Siti Khotimah. Menurutnya, restitusi sebesar Rp 275 juta dalam kasus itu tak sebanding dengan perlakuan yang diterima Siti.
"Jika hukumannya cuma 4 tahun itu sangat rendah itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, jadi kita menuntut supaya hakim bisa menegakkan keadilan di negara kita," ujar Siti Khotimah.
"Ya seberat-beratnya sesuai apa yang diputuskan oleh hakim, tetapi jangan 4 tahun karena kalau 4 tahun itu terlalu rendah," ujarnya.
Restitusi Ditambah
Selain itu, dia berharap restitusi yang diajukan LPSK dalam kasus tersebut dapat ditambah. Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi ke para terdakwa sebesar Rp 275.042.000 (Rp 275 juta).
"Kemudian, soal restitusi itu terlalu rendah apabila sesuai apa yang dilakukan pelaku itu sangat rendah, jadi kita menuntut supaya restitusinya juga ditambah," ujarnya.
Simak juga Video 'Ayah Siti Khotimah Kecewa Atas Tuntutan Jaksa ke Terdakwa Penganiayaan ART':
Sebelumnya, majikan asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah, Metty Kapantow, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jaksa meyakini Metty Kapantow terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik dan penyiksaan kepada Siti.
Jaksa juga menyakini suami Metty Kapantow, So Kasander, dan anaknya Jane Sander, terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik ke Siti Khotimah. So Kasander dan Jane Sander dituntut 3,5 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa ART Evi dituntut pidana 4 tahun penjara. Lalu, ART Sutriyah alias Triyah, ART Inda Yanti, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, dan ART Pariyah alias Ria dituntut 3,5 tahun penjara.
Jaksa menyakini para terdakwa bersalah dengan melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Berikut ini 9 terdakwa perkara tersebut:
1. So Kasander (Suami)
2. Metty Kapantow (Istri)
3. Jane Sander (Anak)
4. Sutriyah alias Triyah (ART)
5. Inda Yanti (ART)
6. Evi (ART)
7. Saodah (ART)
8. Pebriana Amelia (ART)
9. Pariyah alias Ria (ART).