Ayah ART Korban Penganiayaan Kecewa Majikan Hanya Dituntut 4 Tahun Bui

Ayah ART Korban Penganiayaan Kecewa Majikan Hanya Dituntut 4 Tahun Bui

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 22:23 WIB
Ayah ART Siti Khotimah yang dianiaya majikannya, Suparno (Mulia/detikcom)
Foto: Ayah ART Siti Khotimah yang dianiaya majikannya, Suparno (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Ayah asisten rumah tangga (ART), Siti Khotimah, Suparno, kecewa lantaran majikan putrinya, Metty Kapantow hanya dituntut 4 tahun penjara di kasus penganiayaan. Suparno menyebut tuntutan itu terlalu rendah jika dibanding dengan luka yang dialami Siti.

"Perbuatan dia itu kok undang-undangnya seperti nggak masuk, nggak sesuai dengan perilaku yang dia lakukan gitu. Kenapa kok hukumannya cuma 4 tahun. 4 tahun dalam sekejap itu mah. Bener-bener itu mah. Apalagi penyiksaan seperti itu melebihi PKI gitu," kata Suparno kepada wartawan usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Suparno mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Dia berharap Tuhan yang akan membalas perbuatan Metty Kapantow.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam batin saya sebagai orang tua nggak terima dan sebagainya. Iya terlalu rendah," kata Suparno sambil menahan tangis.

"Ya nggak masalah. Yang Kuasa yang balas," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dia mengatakan kondisi fisik Siti Khotimah sudah semakin pulih. Dia mengatakan dirinya merasa sakit hati atas penyiksaan yang dilakukan Metty Kapantow terhadap Siti Khotimah.

"Ya alhamdulillah. Kalau badan boleh dibilang sehat. Tau batinnya, tau keadaan rasa sakitnya, bapak nggak tau. Ya kan. Yang sakit kan anak. Bapak hanya sakit hati aja. Hanya anak sebagai korban yang jadi rasa sakitnya. Sudah cacat, bisa dikatakan nggak punya pekerjaan, hilang pekerjaan, merugikan segala-galanya buat keluarga," tuturnya.

Sebelumnya, majikan asisten rumah tangga (ART), Siti Khotimah, Metty Kapantow dituntut 4 tahun penjara di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jaksa menyakini Metty Kapantow terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik dan penyiksaan kepada Siti.

"Menyatakan terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander bersama-sama melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun," lanjutnya.

Jaksa juga menyakini suami Metty Kapantow, So Kasander dan anaknya, Jane Sander terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik ke Siti Khotimah. So Kasander dan Jane Sander dituntut 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa So Kasander 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," lanjutnya.

Sementara itu, terdakwa ART Evi dituntut pidana 4 tahun penjara. Lalu, ART Sutriyah alias Triyah, ART Inda Yanti, ART Saodah, ART Pebriana Amelia dan ART Pariyah alias Ria dituntut 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa satu Evi dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa dua, terdakwa tiga, terdakwa empat, terdakwa lima, terdakwa enam masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan," ujar jaksa.

Jaksa menyakini para terdakwa bersalah dengan melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads