Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan pemberhentian Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi dari jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018-2023. Pemberhentian ini diumumkan langsung oleh Ketua DPRD NTT Emilia Jualia Nomleni.
Sidang paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur NTT itu dihadiri dua wakil ketua DPRD NTT, masing-masing Chris Mboeik dan Ince Sayuna. Viktor Laiskodat sendiri tidak hadir dalam sidang paripurna dan hanya dihadiri Wakil Gubernur Josef Nae Soi serta Sekretaris Daerah Kosmas D Lana.
Dilansir Antara, Senin (24/7/2023), Ketua DPRD NTT Emilia Jualia Nomleni mengatakan pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur NTT masa jabatan 2018-2023 tertuang dalam keputusan DPRD NTT nomor 01/PENG.DPRD/2023 tanggal 24 Juli 2024. Menurutnya, pemberhentian itu didasari Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 162/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 4 September 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Josef Nai Soi mengatakan masa jabatannya bersama Viktor Laiskodat baru dikatakan berakhir pada 4 September 2023. Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan UU DPR harus mengumumkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur NTT pada 4 September 2023 sudah selesai sehingga pada 5 September sudah ada penjabat Gubernur Provinsi NTT yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Ada pejabat dari pusat yang akan menjadi pejabat Gubernur NTT sehingga tugas kami akan selesai pada 4 September baru kami bisa sampaikan sayonara kepada masyarakat NTT secara umum karena tugas kami masih satu bulan," kata Josef Nae Soi.
Lihat juga Video 'Viral Rombongan Gubernur NTT Pukuli Pengendara di Sudirman!':