Pemerintah Belum Siap, Sidang Gugatan 'OJK Penyidik Tunggal' Ditunda

Andi Saputra - detikNews
Senin, 24 Jul 2023 14:36 WIB
Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang karena pemerintah belum siap memberikan jawaban dan DPR berhalangan hadir. Hal itu terkait gugatan 'Otoritas Jasa Keuangan adalah penyidik tunggal' di UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Jadi, DPR berhalangan hadir. Sementara Presiden masih belum selesai apa yang ingin disampaikan dan ini diingatkan kepada kuasa Presiden sekaligus kuasa DPR supaya segera mempersiapkan itu nanti dibilang pula Mahkamah menunda-nunda persidangan dan segala macam," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang di MK, Senin (24/7/2023).

Sidang tersebut atas permohonan Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV).

"Tolong ini diberikan perhatian khusus. Oleh karena ini penting tidak hanya bagi Pemohon tetapi juga Mahkamah, maka penting bagi MK mendengar keterangan pembentuk undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR. Karena belum bisa memberikan keterangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka sidang ini ditunda, Kamis, 3 Agustus 2023, pukul 11.00 WIB," kata Saldi Isra.

Para pemohon mengujikan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK. Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK menyatakan:

"Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas: ... c. pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan."

Pasal 49 ayat (5) UU P2SK menyatakan:

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan."

Penggugat menyatakan kerugian yang dialami karena tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan hukum di Kepolisian RI atas terjadinya tindak pidana di sektor jasa keuangan-seperti permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Kecuali hanya melalui proses penegakan hukum saat penanganan penyidikan tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK.

Dalam pandangan Pemohon I konsekuensi keberadaan ketentuan UU P2SK tersebut, dinilai menimbulkan persoalan konstitusional dalam hal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu OJK. Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU P2SK yang sangat potensial dengan penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi melakukan penanganan penyidikan tunggal tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Tertentu OJK, apabila dimaknai hanya satu-satunya sarana penanganan penyidikan tunggal tindak pidana oleh OJK.

"Ketentuan norma ini berdampak langsung terhadap kepentingan hukum anggota Pemohon I yang sedang dalam pengawasan dan penanganan administratif oleh OJK," beber penggugat.

Lihat juga Video 'Jokowi Ingatkan Kasus Indosurya-Jiwasraya ke OJK: Yang Nangis Rakyat':






(asp/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork