Saksi Sudah Meninggal Dipanggil KPK Bukan Pertama Kali Ini Terjadi

Saksi Sudah Meninggal Dipanggil KPK Bukan Pertama Kali Ini Terjadi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 24 Jul 2023 08:36 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi di kasus korupsi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang ternyata sudah meninggal. Kejadian saksi yang sudah meninggal dipanggil KPK ternyata bukan kali pertama terjadi.

Dalam kasus ini, KPK menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XI. KPK juga mencegah 5 orang untuk keluar negeri. Dari informasi yang diterima detikcom, berikut ini daftar nama lima orang dicegah keluar negeri oleh KPK di kasus PTPN XI:

1. Mochamad Cholidi (Direktur Operasional PTPN XI)
2. Mochamad Khoiri (Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI)
3. Muchin Karli (Komisaris PT Kejayan Mas)
4. Haliem Hoentoro (swasta)
5. Sulianie Anggawidjaja Haliem (swasta)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyelidikan KPK, KPK memanggil Komisaris PTPN XI Dedy Mawardi untuk diperiksa pada Kamis (20/7/2023), dan Jumat (21/7). Namun, Dedy ternyata telah meninggal dunia.

"Dedy Mawardi (Komisaris PTPN XI), benar, dari informasi yang kami terima sebagaimana data yang diperoleh Tim Penyidik, saksi dimaksud telah meninggal dunia," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (23/7).

ADVERTISEMENT

Selain itu, KPK memanggil 13 orang lainnya dalam kasus ini. Pemeriksaan di lakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persiapan pengadaan lahan untuk PTPN XI dan dugaan adanya beberapa item transaksi jual beli yang dipaksakan, termasuk area lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya," tutur dia.

Kejadian pemanggilan saksi yang ternyata telah meninggal dunia ini pernah beberapa kali terjadi.

Kasus Korupsi Dermaga di Sabang

Pada tahun 2018, KPK memanggil mantan Komisaris Utama PT Nindya Karya (NK) Roestam Sjarief dan eks komisarisnya, Sumyana Sukandar, terkait kasus korupsi pembangunan dermaga di Sabang. Namun kedua saksi ini diketahui telah meninggal dunia.

"Ada dua saksi yang tidak hadir, yaitu Rustam dan Sumyana. Masing-masing adalah mantan Komisaris PT NK di tahun 2007. Tadi saya dapat informasi dari penyidik bahwa mereka sudah meninggal dunia," ujar Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2018.

Selanjutnya: KPK panggil Sekdis DKPLHD Kota Bajar yang meninggal.

Simak juga Video: Ini Rincian Aset Menpora Dito yang Memiliki Harta Rp 282 M

[Gambas:Video 20detik]




Terkait fakta baru tersebut, KPK akan mempelajari kembali pengaruh keduanya dalam penyidikan kasus ini. Termasuk berkas yang dibutuhkan dari keduanya terkait kasus.

"Apakah itu bisa (mempengaruhi penyidikan), nanti kita lihat ada persinggungan yang lain atau berkas-berkas yang lain, tentu itu perlu kita pelajari lebih lanjut. Karena kasus ini juga sudah kita tangani dengan proses beberapa personal dan sekarang kita proses dua korporasinya," kata Febri.

Sekdis DKPLHD Kota Banjar

KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sekdis DKPLHD Kota Banjar Tahun 2007-2008, Salim Heryanto, terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat. Tetapi diketahui yang bersangkutan ternyata sudah meninggal dunia.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, ada saksi yang telah meninggal dunia, yakni Drs. H. Salim Heryanto (Sekdis DKPLHD Kota Banjar Tahun 2007-2008)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 21 Desember 2021.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads