KPK tengah tengah mengusut dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI perihal pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu. Terbaru, KPK memeriksa lima saksi terkait kasus ini.
Kelima saksi diperiksa di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Selasa (18/7) kemarin. Penyidik mendalami adanya deal atau kesepakatan aliran uang dalam transaksi jual beli lahan HGU perkebunan tebu.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi yang diperiksa antara lain Agus Setiono selaku Senior Executive VP Operation PTPN XI, Agus Priambodo selaku GM PG ASSEMBAGOES. Kemudian Abdul Aziz Wibowo selaku Asisten Manajemen Tanaman PG ASSEMBAGOES, Arinta Rury Puspitasari selaku Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) serta Aris Lukito selaku Kepala Bagian Usaha P3GI.
Seorang saksi, yaitu Arief Rahman Padmosiswoyo (wiraswasta), mangkir dari pemeriksaan. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah mencegah lima orang terkait kasus ini ke luar negeri. Informasi yang diterima detikcom, tiga dari lima orang yang dicegah ke luar negeri ini telah berstatus tersangka di KPK. Ketiganya adalah Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri, dan Muchin Karli.
"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Ali mengatakan, dari kelima orang yang dicegah, dua di antaranya berasal dari internal PTPN XI dan pihak swasta. Tiga lainnya merupakan pihak swasta.
"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," katanya.
Masa pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kelima orang tersebut dicegah ke luar negeri hingga Desember 2023.
Dari informasi yang diterima detikcom, berikut ini daftar nama lima orang dicegah keluar negeri oleh KPK di kasus PTPN XI:
1. Mochamad Cholidi (Direktur Operasional PTPN XI)
2. Mochamad Khoiri (Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI)
3. Muchin Karli (Komisaris PT Kejayan Mas)
4. Haliem Hoentoro (swasta)
5. Sulianie Anggawidjaja Haliem (swasta)