Kasus jual ginjal di Kamboja masih mendapat sorotan. Diketahui, tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat TPPO yang terlibat dalam penjualan ginjal ke Kamboja.
Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penjualan ginjal ke Kamboja. Selain itu, satu anggota polisi dan oknum imigrasi disebut juga terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.
"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7).
Berikut informasi selengkapnya.
Kasus Jual Ginjal di Kamboja, 12 Orang Ditangkap
Pihak kepolisian menangkap 12 orang tersangka dalam kasus jual ginjal ke Kamboja. Tiga di antaranya ditangkap di Kamboja.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).
Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.
"Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada," imbuhnya.
Selain itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari 12 tersangka, mereka berperan sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja. Ada juga yang berperan sebagai penghubung.
"Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian. Kemudian yang khusus melayani yang di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman," ujar Hengki.
Lokasi Markas 2 Sindikat TPPO: Bekasi dan Cilebut
Polda Metro Jaya masih menyelidiki sindikat TPPO terkait penjualan organ ginjal ilegal ke Kamboja. Polisi menyebutkan dua sindikat TPPO bermarkas di dua lokasi berbeda.
"Sementara ada dua sindikat yang berbeda. Basecamp-nya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya sindikat lain yang masih beroperasi.
"Nah, ini masih kita kembangkan lagi apakah ada yang lain," imbuhnya.
Satu Anggota Polisi Terlibat, Terancam Sanksi Etik
Aipda M adalah anggota polisi sekaligus tersangka dalam kasus jual ginjal ke Kamboja. Aipda M Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.
"Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan selain pidana, Aipda M terancam disanksi etik karena menyalahi aturan kode etik dan profesi Polri.
"Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7).
Bersamaan dengan proses hukum pidana terkait kasus TPPO, Aipda M juga diproses Propam Polda Metro Jaya.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya, baik itu melalui kode etik, apalagi oleh pidana," imbuh Trunoyudo.
Polisi ungkap motif kasus jual ginjal di Kamboja oleh WNI. Baca berita di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Peran Penting Miss Huang, DPO Kasus TPPO Jual Ginjal di Kamboja':
(kny/dnu)