Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sedang dalam masa cuti dan meminta sidang etiknya diundur. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman meminta Dewas menelusuri urgensi cuti tersebut.
"Cuti memang hak Johanis Tanak, namun untuk waktu sidang kode etik Johanis itu menurut saya bergantung pada Dewas. Jadi ya harusnya yang menentukan adalah Dewasnya, bukan Johanis Tanak-nya sebagai pihak yang menjalani sidang etik," kata Zaenur saat dihubungi, Jumat (21/7/2023).
"Nah, Dewas bisa meneliti apakah cuti Johanis Tanak itu memang beralasan atas suatu kepentingan yang memang benar-benar urgen, ataukah cuti tersebut memiliki tendensi untuk mengulur waktu persidangan kode etik oleh Dewas," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda halnya, katanya, jika cuti itu diperuntukkan buat acara keluarga yang sakral. Contohnya, katanya, pernikahan keluarga atau agenda duka.
"Jika memang alasan cutinya berdasar atas satu kepentingan yang benar-benar urgen, menurut saya Dewas bisa menjadwalkan ulang di waktu yang lain, memberikan kesempatan kepada Johanis Tanak untuk menjalani cuti untuk satu urusan yang memang benar-benar penting," ujarnya.
"Misalnya terkait urusan pribadi, terkait dengan momen yang benar-benar sakral, contoh kalau keluarganya melangsungkan pernikahan. Atau dalam kondisi duka, itu alasan yang dapat diterima," sambungnya.
Lebih lanjut, jika cuti itu tidak ada urgensinya, Dewas diminta tegas menentukan jadwal sidang etik tanpa mengikuti permintaan pengunduran dari Johanis.
"Tapi kalau alasan cutinya tidak dianggap sebagai urgen, menurut saya Dewas bisa mengabaikan cuti yang diambil Johanis Tanak dan tetap bisa melakukan persidangan kode etik atas dugaan pelanggaran kode etik," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta agar sidang etik kasus dugaan pelanggaran etik dirinya diundur. Hal itu lantaran Johanis Tanak masih dalam masa cuti.
"Ya benar, Pak JT minta sidang diundur," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (21/7).
"Sedang cuti untuk urusan keluarga," sambungnya.
Diketahui, awalnya Dewas akan menggelar sidang etik Johanis Tanak pada Senin (24/7). Syamsuddin menuturkan keputusan kapan sidang akan digelar ditentukan saat sidang pekan depan.
"Diundur kapan, akan diputus dalam sidang Senin tanggal 24 Juli," tuturnya.
Kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viral riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.
Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Johanis Tanak dan Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang berisi 'bisalah kita cari duit', itu juga sempat viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.
Simak juga 'Saat Dalih Johanis soal Chat ke Pejabat ESDM Otomatis Hilang':