Dewas KPK Gelar Sidang Etik Kasus Chat Johanis Tanak pada 24 Juli

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Kasus Chat Johanis Tanak pada 24 Juli

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 17 Jul 2023 11:06 WIB
Uji kelayakan dan kepatutan capim KPK kembali berlanjut hari ini, Kamis (12/9). Johanis Tanak jadi salah satu capim KPK yang diuji Komisi III DPR hari ini.
Johanis Tanak (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menggelar sidang etik kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Sidang etik digelar pekan depan.

"Akan disidangkan hari Senin tanggal 24 Juli (2023)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Dewas KPK belum menjelaskan susunan majelis yang akan mengadili Johanis Tanak. Albertina menyebut sidang etik itu digelar tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Sidang) tertutup untuk umum," katanya.

Kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viral riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.

ADVERTISEMENT

Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Johanis Tanak dan Muhammad Idris Froyoto Sihite yang berisi 'bisalah kita cari duit' itu juga sempat viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.

Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu bahwa Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.

"Terus terang, saya berani bersumpah, saya tidak tahu kalau Idris Sihite itu sudah jadi Plh Dirjen. Yang saya tahu, beliau itu Karo Hukum ESDM," kata Johanis Tanak kepada detikcom, Kamis (13/4).

Tanak mengatakan percakapan itu terjadi sebelum dia menjabat di KPK. Tanak mengatakan tidak mungkin dia sebodoh itu melakukan percakapan bila tahu Idris tengah dalam penyelidikan.

"Kalaupun ada chat saya dengan beliau, saat itu saya belum di KPK dan kalaupun saya sudah di KPK, saat itu belum ada surat perintah lidik terhadap beliau. Sekiranya ada lidik terhadap beliau, mana mungkin sebodoh itu saya mau chat sama beliau," kata Tanak.

Tanak kemudian dilaporkan ke Dewas KPK. Dewas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dewas menemukan chat lain di luar materi yang dilaporkan terhadap Tanak.

Chat itu disebut terjadi saat penggeledahan KPK di kantor ESDM. Tanak juga disebut menolak ponselnya diperiksa.

(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads