5 Fakta Aipda M Jadi Tersangka Usai Terima Duit Sindikat TPPO Ginjal

5 Fakta Aipda M Jadi Tersangka Usai Terima Duit Sindikat TPPO Ginjal

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Jul 2023 07:37 WIB
Tim Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi membongkar sindikat TPPO yang jual ginjal di Kamboja
Tim Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi membongkar sindikat TPPO yang menjual ginjal di Kamboja. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual ginjal ke Kamboja menyeret oknum polisi dan imigrasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima duit dari sindikat TPPO.

Polda Metro Jaya menyatakan keduanya tidak terlibat langsung dalam praktik penjualan ginjal secara ilegal ke Kamboja. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama 10 tersangka lainnya.

Oknum polisi Aipda M diduga membantu para tersangka untuk kabur dan menghilangkan jejak setelah penampungan sindikat di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara oknum imigrasi diduga menyalahi wewenang dengan meloloskan para tersangka dan korban ke Kamboja. Sejauh ini diketahui sindikat TPPO ini lolos ke luar negeri dengan melampirkan surat rekomendasi perusahaan yang dipalsukan, seolah-olah kelompok yang akan melakukan family gathering.

"Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).

ADVERTISEMENT

Berikut fakta-fakta Aipda M yang ditetapkan sebagai tersangka, yang dirangkum detikcom, Sabtu (22/7/2023).

Aipda M Diancam Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan selain pidana, Aipda M terancam disanksi etik karena menyalahi aturan kode etik dan profesi Polri.

"Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu AndikoKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Wildan Noviansah/detikcom)

Aipda M Terancam Sanksi Etik

Bersamaan dengan proses hukum pidana terkait kasus TPPO, Aipda M juga diproses Propam Polda Metro Jaya.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya, baik itu melalui kode etik, apalagi oleh pidana," imbuh Trunoyudo.

Kemudian, saat ditanya terkait sanksi etik terhadap Aipda M, Trunoyudo enggan berspekulasi. Menurutnya, sanksi terhadap Aipda M akan diputuskan dalam sidang kode etik profesi nantinya.

"Nanti putusannya seperti apa itu nanti melalui proses mekanisme sidang," tambahnya.


Aipda M Terima Rp 612 Juta

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Aipda M menerima dana dari sindikat dengan menjanjikan kepada sindikat seolah-olah kasusnya tidak akan dilanjutkan.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki, di Jakarta, Kamis (20/7).

Sementara oknum petugas Imigrasi Bali berinisial H menerima uang senilai Rp 3,5 juta dari sindikat. Dia berperan membantu meloloskan para tersangka dan pendonor ke luar negeri.

Baca fakta lain terkait Aipda M di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Keterlibatan Anggota Polisi hingga Sulitnya Pulangkan Korban TPPO Ginjal':

[Gambas:Video 20detik]




Aipda M Diduga Merintangi Penyelidikan

Kombes Hengki mengatakan Aipda M juga terindikasi melakukan penipuan dengan mengiming-imingi seolah-olah kasus tersangka tidak akan diproses jika mengirimkan sejumlah uang.

"Jadi mereka tidak saling kenal. Tetapi, setelah ditangkap, pelaku-pelaku panik minta cari bantuan, ini juga nipu pelaku ini. Jadi misalnya 'kami bisa membantu kirim transfer uang ke kami', dikirimlah Rp 612 juta," kata Hengki.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan tersangka Aipda M ini bisa dikatakan merintangi penyidikan.

"Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice, tapi dalam pasal dalam UU TPPO, ada itu di sana," katanya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki HaryadiDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Silvia Ng/detikcom)

Awal Mula Aipda M Kenal Sindikat TPPO

Kombes Hengki Haryadi mengatakan sebetulnya Aipda M tidak mengenal dengan sindikat TPPO ini. Akan tetapi,

"Oknum kepolisian yang kita tangkap ini mereka tidak kenal dengan sindikat ini, tetapi pada saat para tersangka ini panik bagaimana supaya lolos dari jeratan hukum, anggota ini ada yang mengenalkan sopir Grab kenalan daripada sindikat-sindikat ini, 'Nih, saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya'," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7).

Hengki mengungkapkan Aipda M ditetapkan sebagai tersangka karena mempersulit proses penyidikan dengan menyuruh sindikat untuk melarikan diri dan menghilangkan jejaknya.

"Apa yang terjadi setelah itu, disuruh untuk pindah tempat, HP dihilangkan, kemudian jejak data-data dihilangkan. Itu mempersulit penyidikan," ucpanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads