Polisi: Aipda M Jadi Tersangka karena Merintangi Penyidikan Kasus TPPO

Polisi: Aipda M Jadi Tersangka karena Merintangi Penyidikan Kasus TPPO

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 21 Jul 2023 14:06 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Oknum anggota Polres Metro Bekasi Kota, Aipda M, ditangkap terkait kasus TPPO yang menjual organ ginjal ke Kamboja. Polisi mengungkapkan Aipda M bukan bagian dari sindikat, tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya.

"Oknum kepolisian yang kita tangkap ini mereka tidak kenal dengan sindikat ini, tetapi pada saat para tersangka ini panik bagaimana supaya lolos dari jeratan hukum, anggota ini ada yang mengenalkan sopir Grab kenalan daripada sindikat-sindikat ini, 'Nih, saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya'," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Hengki mengungkapkan Aipda M ditetapkan sebagai tersangka karena mempersulit proses penyidikan dengan menyuruh sindikat untuk melarikan diri dan menghilangkan jejaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang terjadi setelah itu, disuruh untuk pindah tempat, HP dihilangkan, kemudian jejak data-data dihilangkan. Itu mempersulit penyidikan. Kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja itu bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena HP-nya sudah hilang semua," paparnya.

Hengki mengatakan Aipda M juga terindikasi melakukan penipuan dengan mengiming-imingi seolah-olah kasus tersangka tidak akan diproses jika mengirimkan sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

"Jadi mereka tidak saling kenal. Tetapi, setelah ditangkap, pelaku-pelaku panik minta cari bantuan, ini juga nipu pelaku ini. Jadi misalnya 'kami bisa membantu kirim transfer uang ke kami', dikirimlah Rp 612 juta," katanya.

Tersangka Aipda M ini bisa dikatakan merintangi penyidikan.

"Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice, tapi dalam pasal dalam UU TPPO, ada itu di sana," katanya.

Sementara itu, oknum Imigrasi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang. Tersangka menerima sejumlah uang dari sindikat dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.

"Nah kemudian, satunya untuk oknum Imigrasi ini untuk urusan keberangkatan. Jadi yang bersangkutan ini ada istilahnya cepat, kemudian memberikan sejumlah uang inilah, makanya kita tangkap, karena ada pasalnya juga di sana," katanya.

"Aparat negara yang menyalahgunakan wewenangnya, kekuasaannya sehingga dapat mengakibatkan terjadinya TPPO. Nah kita temukan alat buktinya, transferannya. Tapi tidak termasuk dalam jaringannya," katanya seraya menambahkan bahwa oknum tersebut bekerja di Imigrasi di Bali.

Simak Video 'Detik-Detik Penangkapan Koordinator TPPO Jual Ginjal ke Kamboja':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads