Aipda M Terancam Sanksi Etik dan Pidana di Kasus TPPO Penjualan Ginjal

Aipda M Terancam Sanksi Etik dan Pidana di Kasus TPPO Penjualan Ginjal

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 21 Jul 2023 15:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Adrial/detikcom)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Oknum polisi, Aipda M, diproses terkait sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja. Selain pidana, Aipda M terancam disanksi etik karena menyalahi aturan kode etik dan profesi Polri.

"Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Bersamaan dengan proses hukum pidana terkait kasus TPPO, Aipda M juga diproses Propam Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya, baik itu melalui kode etik, apalagi oleh pidana," imbuh Trunoyudo.

Kemudian, saat ditanya terkait sanksi etik terhadap Aipda M, Trunoyudo enggan berspekulasi. Menurutnya, sanksi terhadap Aipda M akan diputuskan dalam sidang kode etik profesi nantinya.

ADVERTISEMENT

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," katanya.

"Nanti putusannya seperti apa itu nanti melalui proses mekanisme sidang," tambahnya.


Aipda M Terima Rp 612 Juta

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum polisi dan Imigrasi ini tidak termasuk bagian sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja, tetapi mereka menerima aliran dana dari jaringan tersebut.

Hengki menjelaskan oknum polisi Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

"Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki, Kamis (20/7).

Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.

Selain itu, seorang oknum imigrasi ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Oknum berinisial H ini diketahui menerima uang hingga Rp 3,5 juta untuk membantu meloloskan para WNI ke Kamboja.

Lihat Video 'Detik-Detik Penangkapan Koordinator TPPO Jual Ginjal ke Kamboja':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads