Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal. Ada perubahan dalam struktur Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.
Perpres 46/2023 itu diteken Jokowi pada 20 Juli 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (21/7/2023). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masuk dalam anggota Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.
Pasal I
Ketentuan ayat (l) Pasal 4 dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2O19 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 195) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 4
(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Gubernur Daerah Khusus lbu Kota Jakarta; dan
4. Ketua Majelis Ulama Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah
Sebagai perbandingan, berikut isi Pasal 4 Perpres 64/2019 sebelum diubah:
Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
b. Anggota: 1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; dan
3. Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Lihat juga Video 'Aksi Jahil Menteri PUPR Basuki Peluk Ridwan Kamil dari Belakang':