Jokowi Teken Perpres Gaji Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Rp 24 Juta

Jokowi Teken Perpres Gaji Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Rp 24 Juta

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 11:53 WIB
Ilustrasi hakim
Ilustrasi (Edi Wahyono)
Jakarta -

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2023. Dalam Perpres yang mengubah Perpres 5/2013 itu, hakim ad hoc Pengadilan HAM tingkat pertama Rp 23 juta/bulan.

"Hakim ad hoc sebagaimana dimaksu dalam Pasal 3, termasuk Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia," demikian bunyi Pasal 3A ayat 1 Perpres 42/2023 yang dilansir website JDIH Setneg, Jumat (23/6/2023).

Berikut daftar gaji Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

-Tingkat pertama sebesar Rp 24 juta
-Tingkat banding sebesar Rp 29.280.000
-Tingkat kasasi sebesar Rp 35.722.000

Sebagaimana diketahui, saat ini ada 17 calon hakim ad hoc HAM tingkat kasasi yang mengikuti seleksi. Dari 17 nama, akan dipilih 3 orang.

ADVERTISEMENT

Mereka memasuki tahap seleksi kualitas yang dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 21-22 Juni 2023 di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta. Ada 4 orang calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan mengundurkan diri karena lolos sebagai calon hakim agung atau tidak hadir pada seleksi kualitas.

Selain itu juga sedang dilakukan seleksi calon hakim agung untuk 10 kursi. sebanyak 63 orang kini sedang ikut seleksi tersebut.

Lihat juga Video 'Ketua Mahkamah Agung Lantik 3 Hakim Ad Hoc Baru':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads