Menko Polhukam Mahfud Md kembali merespons gugatan Rp 5 triliun oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Mahfud menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Pokoknya kita hadapi," kata Mahfud kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).
Mahfud tak banyak berkomentar soal gugatan tersebut. Dia menegaskan gugatan itu berjalan dan akan dihadapi oleh dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalan pokoknya jalan," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Dilihat detikcom, Kamis (20/7/2023), dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Penggugat dalam perkara ini ialah Abdussalam R Panji Gumilang. Sedangkan tergugat adalah Mohammad Mahfud Mahmodin.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud secara imateriil Rp 5 triliun.
"Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, imateriil Rp 5 triliun," kata Zulkifli saat dihubungi.
Baca juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud Md Rp 5 Triliun |
Lihat juga Video 'Kasus Panji Gumilang Sudah Ada SPDP, Mahfud: Harus Hati-hati':