Panji Gumilang Gugat Mahfud Md Rp 5 Triliun

Panji Gumilang Gugat Mahfud Md Rp 5 Triliun

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 21:11 WIB
Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Lantas, Ponpes Al-Zaytun ada di mana?
Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Jakarta -

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Menko Polhukam Mahfud Md ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Dilihat detikcom, Kamis (20/7/2023) dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateriil Rp 5 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, immateriil Rp 5 triliun," kata Zulkifli saat dihubungi.

Dihubungi detikcom secara terpisah, Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi santai gugatan tersebut. Dia mengatakan gugatan tersebut tak akan mengecoh perhatian terhadap kasus pidana yang sedang membelit Panji Gumilang.

ADVERTISEMENT

Mahfud mengatakan proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan.

Dia menyebutkan aset dan rekening Panji Gumilang terkait pencucian uang sudah dibekukan.

(dek/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads