Dia mengatakan kasus jual-beli ginjal ini dilakukan di Kamboja. Para WNI yang menjadi korban TPPO menjalani operasi pengangkatan ginjal di Kamboja.
Hengki mengatakan ada belasan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, mayoritas tersangka sebelumnya adalah juga korban perdagangan organ tubuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi Dittipidum telah menetapkan 12 tersangka. Dari 12 tersangka ini 10 bagian sindikat, di mana 9 mantan pendonor," kata dia.
Dia mengatakan para tersangka memiliki berbagai peran di antaranya menghubungkan tersangka di Indonesia dan Kamboja; melayani dan menghubungkan dengan RS di Kamboja; menjemput korban; hingga mengurus paspor korban.
Ada 2 orang oknum aparat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan oknum anggota imigrasi berinisial AH.
(jbr/mea)