WNI Jual Ginjal di Kamboja dari Guru hingga Lulusan S2, Motifnya Ekonomi

WNI Jual Ginjal di Kamboja dari Guru hingga Lulusan S2, Motifnya Ekonomi

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 18:02 WIB
Polisi mengatakan korban TPPO penjualan ginjal mengaku kesulitan ekonomi. Korban berasal dari berbagai profesi. (Wildan N/detikcom)
Polisi mengatakan korban TPPO penjualan ginjal mengaku kesulitan ekonomi. Korban berasal dari berbagai profesi. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan korban TPPO penjualan ginjal mengaku kesulitan ekonomi. Korban berasal dari berbagai profesi.

"Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat, calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya," kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (20/7/2023).

Dia mengatakan kasus jual-beli ginjal ini dilakukan di Kamboja. Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO menjalani operasi pengangkatan ginjal di Kamboja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki mengatakan ada belasan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, mayoritas tersangka sebelumnya juga korban perdagangan organ tubuh.

"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi Dittipidum telah menetapkan 12 tersangka. Dari 12 tersangka ini 10 bagian sindikat, di mana 9 mantan pendonor," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan para tersangka memiliki berbagai peran, di antaranya menghubungkan tersangka di Indonesia dan Kamboja; melayani dan menghubungkan dengan RS di Kamboja; menjemput korban; hingga mengurus paspor korban.

Ada 2 oknum aparat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan oknum anggota imigrasi berinisial AH.

Dia mengatakan Aipda M berperan merintangi proses penyidikan. Dia meminta uang kepada tersangka.

"Dengan cara membuang HP berpindah tempat untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian dan yang bersangkutan menerima uang Rp 612 juta, menipu pelaku yang menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus agar kasus tidak dilanjutkan," kata dia.

"Kemudian satu orang oknum imigrasi atas nama AH dikenakan Pasal 2 dan juncto Pasal 8 UU 21/2007 yaitu setiap penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan yang menyebabkan TPPO, ya ini ancamannya ditambah sepertiga daripada pasal pokok kalau penyelenggara. Yang bersangkutan menerima Rp 3.200.000 sampai Rp 3.500.000 per kepala dari pendonor-pendonor yang diberangkatkan dari Bali," tambahnya.

Simak juga 'Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads