Ini Peran Oknum Polisi dan Imigrasi di Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja

Ini Peran Oknum Polisi dan Imigrasi di Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 18:24 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap adanya dua orang oknum di luar sindikat penjualan ginjal ke Kamboja. Kedua oknum tersebut dari Polri dan Imigrasi menerima sejumlah uang dari sindikat.

"Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat, yaitu oknum anggota Polri Aipda M," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).

Hengki menjelaskan, Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

"Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian.

Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki HaryadiDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Wildan Noviansah/detikcom)

Peran Oknum Imigrasi

Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini. AH ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

"Kemudian, satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal pokok," jelas Hengki.

Dalam penyelidikan, AH juga diketahui menerima sejumlah uang.

"Dan dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bekasi," tuturnya.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menyelidiki adanya penampungan WNI yang akan dikirim ke Kamboja di wilayah Kabupaten Bekasi. Di sana, polisi mengamankan sejumlah calon pendonor ginjal yang akan dibawa ke Kamboja.

(mea/hri)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads