Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menunda sidang putusan atau vonis Rizky Noviyandi Ahmad (31), terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiaya istri di Depok. Sidang ditunda karena dua hakim anggota masih cuti dan sakit.
"Sesuai berita acara, sedianya hari ini adalah untuk putusannya, oleh karena putusannya masih dalam proses, kemudian anggota (majelis hakim) pertama masih dalam kondisi cuti, kemudian anggota kedua juga masih sakit, maka untuk putusan kita tunda pada Kamis pagi tanggal 20 Juli 2023," kata Hakim Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib di PN Depok, Senin (17/7/2023).
Pantauan detikcom, Senin (17/7/2023) di PN Depok, sidang putusan terdakwa Rizky Noviyandi dimulai sekitar pukul 11.50 WIB. Sidang digelar secara terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky datang menggunakan kemeja warna putih dibalut rompi tahanan warna orange dan peci warna hitam. Rizky nampak tenang meski ia tak didampingi keluarga saat sidang.
![]() |
"Alhamdulillah sehat," jawab Rizky menjawab pertanyaan wartawan.
Rizky menyatakan siap menjalani dan menerima putusan sidang vonis atas perbuatannya membunuh anak kandung dan menganiaya istrinya sendiri.
"Siap," kata Rizky.
Sedianya, sidang vonis terhadap Rizky Noviyandi Achmad (31), terdakwa pembunuh anak kandung dan penganiaya istri di Depok, digelar hari ini. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok Senin (17/7) siang.
"Akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Depok pukul 11.00 WIB," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, M Arif Ubaidilah, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Tuntutan Mati
Sebelumnya, Rizky Noviyandi Achmad dituntut hukuman mati atas pembunuhan anak dan penganiayaan berat terhadap istrinya. Permintaan maaf dan pengakuan sesal Rizky tak dianggap jaksa sebagai hal meringankan.
"Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat," kata JPU Alfa Dera dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.