Bejat! Pria di Jakbar Cekokkan Miras dan Cabuli Anak Mantan Pacar

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 11:02 WIB
Ilustrasi pelechan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

Seorang pria inisial FR (39) ditangkap setelah menyetubuhi ABG perempuan usia 16 tahun. Pelaku menyetubuhi korban beberapa kali di hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi.

"Pelaku berinisial FR diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta utara," ujar Ramondias saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/7/2023).

Merespons laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah enam kali menyetubuhi korban di hotel.

Modusnya adalah dengan mencekoki korban dengan minuman keras (miras). Dalam keadaan tidak sadar, korban kemudian dibawa ke hotel dan dicabuli.

"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban), lalu diajak ke penginapan. Setelah korban tidak sadar, kemudian pelaku melakukan aksi tidak senonoh," tuturnya.

Perbuatan bejat tersangka ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan. Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian lapor polisi.

Mantan Pacar Ibu Korban

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan FR merupakan mantan pacar ibu korban.

"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara, kemudian putus," imbuh Roland.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(mea/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork